• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat membacakan SE Nomor 07 tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 07 Tahun 2025

1 tahun ago
Warga Alor Bali bersih sampah di Pantai Jerman Kuta

Ribuan Warga Alor di Bali Rayakan Paskah dengan Bersih Pantai Jerman

8 jam ago
Danau Beratan, Bedugul. -IST/BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Minta Hentikan Pembangunan di Sempadan Danau Beratan, Ada Indikasi Pelanggaran

10 jam ago
Suasana rapat paripurna ke-31 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama. -IST/BALITOPIK.COM

DPRD Bali Soroti 106 SHM dan Lahan 82 Hektare yang Dikuasai Investor di Tahura Ngurah Rai

10 jam ago
Ketua DPRD Bali (tengah) saat memberikan rekomendasi Pansus TRAP kepada Gubernur Bali Wayan Koster. -IST/BALITOPIK.COM

DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Tegas untuk Handara

11 jam ago
Petugas kebersihan mengikuti apel pengarahan di TPST Mengwitani, Badung, terkait penguatan penanganan sampah liar berbasis banjar. -IST/BALITOPIK.COM

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

19 jam ago
Situasi aksi bersih sampah di Pantai Jerman, Kuta Bali. -BALITOPIK.COM

Ribuan Warga Diaspora Asal Alor Gandeng Bali Topik Bersihkan Sampah di Pantai Jerman

1 hari ago
Ketua Dekranasda Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster, saat menjadi pembicara dalam ajang Voice of Influence di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung. -IST/BALITOPIK.COM

Voice of Influence, Panggung Perempuan Bali Berani Bersuara

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah XI di Jayasabha, Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Minta BPJS Tingkatkan Layanan hingga Puskesmas

2 hari ago
BALI TOPIK
Selasa, April 7, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 07 Tahun 2025

Reporter balitopik.com
24 Maret 2025 - 2:20 am
0 0
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat membacakan SE Nomor 07 tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat membacakan SE Nomor 07 tahun 2025. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada Senin (24/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Dijelaskan SE Nomor 07 Tahun 2025 adalah lanjutan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang ditambahkan beberapa kewajiban dan larangan terhadap WNA selama berliburan di Bali.

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster lagi

Koster menyebut, SE Nomor 07 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjaga tatanan kepariwisatan agar sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Yang mana dalam SE ini, wisatawan diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.

Wisatawan juga diminta untuk menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali khususnya dalam proses upacara dan upakara.

Lebih lanjut, Koster menyampaikan, wisatawan juga diminta untuk mengenakan busana yang sopan selama berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Wisatawan, tambah Koster, juga diminta membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

“Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing yang datang ke Bali 32 persennya yang membayar,” tambah Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Koster melanjutkan, wisatawan juga diwajibkan untuk didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Ia juga meminta wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), bank maupun non-bank serta melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Code dari Bank Indonesia serta mata uang rupiah.

“Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang,” tutur Koster lagi.

Ia menambahkan, “(Wisatawan) menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat).”

Lebih jauh, Koster juga meminta wisatawan agar menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin. “Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata,” tandas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali tersebut.

Tags: Bali TopikGubernur KosterSE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025Wayan Koster
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Ribuan Warga Alor di Bali Rayakan Paskah dengan Bersih Pantai Jerman
  • Pansus TRAP Minta Hentikan Pembangunan di Sempadan Danau Beratan, Ada Indikasi Pelanggaran
  • DPRD Bali Soroti 106 SHM dan Lahan 82 Hektare yang Dikuasai Investor di Tahura Ngurah Rai
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?