Rangkap Jabatan, Demer Pimpin Perusahaan Pipa Tanpa Izin untuk Kelola Dana APD Covid19 yang Kini Terbukti Korupsi

Balitopik.com – Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer diduga melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236 yang melarang seorang anggota DPR merangkap jabatan.

Sebab pada tahun 2020 saat Demer masih sebagai Anggota DPR RI aktif, ia juga tiba-tiba menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) perusahaan pipa yang ditunjuk mengelola dana alat pelindung diri (APD) Covid 19.

Belakangan, PT EKI ini terlibat korupsi dana alat pelindung diri (APD) Covid 19 senilai Rp 319 miliar. Menurut dokumen resmi Kemenkumham, Demer tercatat sebagai Komisaris PT EKI per 20 Maret 2020.

Saktinya lagi, hanya dalam hitungan 8 hari Demer jadi Komisaris, PT EKI yang tidak memiliki izin IPAK, bukan PKP mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk mengelola dana pengadaan APD Covid 19 sebesar Rp 3,3 triliun.

Fakta ini diungkapkan oleh aktivis antikorupsi, Gede Angastia alias Anggas. Anggas menduga Demer menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI saat itu untuk intervensi atau lobi sehingga PT EKI mendapat proyek pengadaan APD Covid 19.

“Yang jelas di sini ada Anggota DPR RI yang merangkap jabatan. Ini harus diperiksa rangkap jabatan ini sudah menyalahi undang-undang. Kemudian ada kerugian negara ini harus diusut tuntas jadi benang merahnya disana,” kata Anggas kepada media di Denpasar, Rabu (11/6/2025).

“Harapan kita aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung kasus korupsi ini harus dibuka dengan terang benderang bahwasanya Demer ini ikut sebagai komisaris di PT EKI itu sangat melanggar undang-undang karena ada kerugian negara,” tambahnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini ada 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara.

Adapun 3 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Budi Sylvana divonis 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Anggas dengan dugaannya bahwa Demer sebagai dalang dari PT EKI yang merupakan perusahaan pipa sampai mendapat proyek APD Covid 19 senilai triliunan dan terlibat korupsi itu tidak bisa diberi kesempatan menghirup udara bebas begitu saja.

Apalagi korupsi itu dilakukan saat semua masyarakat Indonesia sedang dalam situasi mencekam Covid 19. Dia berharap para penegak hukum memanggil dan memeriksa ulang keterlibatan Demer. Mengingat dalam kasus ini Demer hanya diperiksa sebagai saksi.

“Kenapa harus sampai diperiksa sebagai saksi lalu sampai disitu saja. Ada apa di balik ini?. Jadi masyarakat bertanya-tanya bagaimana marwah KPK, bagaimana bisa dipercaya masyarakat kalau ini tidak bisa dibuka terang benderang,” tutup Anggas. (*)

Related Posts

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada hari Selasa…

Read more

Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

Balitopik.com, KARANGASEM – Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, namun juga mencakup bidang lainnya,…

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

Aksi Sosial Membina dan Berbagi TP Posyandu Provinsi Bali Sasar 117 Kader di Kecamatan Abang dan Kubu, Kabupaten Karangasem

Karir Politik Ali Khamenei Sang Pemimpin Iran yang Tewas Dalam Serangan AS-Israel

Karir Politik Ali Khamenei Sang Pemimpin Iran yang Tewas Dalam Serangan AS-Israel

Antisipasi Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Minta Turis yang Terdampak Perang Timur Tengah Laporkan Diri

Antisipasi Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Minta Turis yang Terdampak Perang Timur Tengah Laporkan Diri

Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

Bulan Bahasa Bali VIII Ditutup

Bulan Bahasa Bali VIII Ditutup
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?