• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Aktivis antikorupsi, Gede Angastia alias Anggas. -Balitopik.com

Rangkap Jabatan, Demer Pimpin Perusahaan Pipa Tanpa Izin untuk Kelola Dana APD Covid19 yang Kini Terbukti Korupsi

1 tahun ago
FNA Bali Sumbang Rp17 Juta untuk Korban Gempa Flores. -IST

Forever Nights Angel Sumbang Rp17 Juta untuk Korban Gempa Flores

38 menit ago
KutaKita Sundown Yard

Ada Hadiah Rp750 Juta, Program Sunset di Kuta Dimulai

55 menit ago
ILUSTRASI

Dua Kali Daging jadi Tersangka

6 jam ago
Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). -IST

Empat ASN Badung Diduga Langgar Jam Kerja, TPP Terancam Dipotong

1 hari ago
Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka. -BALITOPIK.COM

Wantilan DPRD Bali Direnovasi, Informasi Anggaran Bisa Diakses Publik

1 hari ago
Rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bali dan Disdikpora Bali terkait Anggaran dan Program Prioritas. -IST

Anggaran Pendidikan Bali Dipangkas, DPRD Khawatir Infrastruktur Terabaikan

1 hari ago
Rapat kerja komisi IV DPRD bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali. -IST

Dewan Desak BPBD Bali Percepat Bantuan Korban Bencana

1 hari ago
Buku Etika Pariwisata Global. -IST

THK Awards Soroti Pembangunan Bali yang Makin Melabrak Adat

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rangkap Jabatan, Demer Pimpin Perusahaan Pipa Tanpa Izin untuk Kelola Dana APD Covid19 yang Kini Terbukti Korupsi

Reporter balitopik.com
11 Juni 2025 - 2:16 pm
Aktivis antikorupsi, Gede Angastia alias Anggas. -Balitopik.com

Aktivis antikorupsi, Gede Angastia alias Anggas. -Balitopik.com

Balitopik.com – Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer diduga melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236 yang melarang seorang anggota DPR merangkap jabatan.

Sebab pada tahun 2020 saat Demer masih sebagai Anggota DPR RI aktif, ia juga tiba-tiba menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) perusahaan pipa yang ditunjuk mengelola dana alat pelindung diri (APD) Covid 19.

Belakangan, PT EKI ini terlibat korupsi dana alat pelindung diri (APD) Covid 19 senilai Rp 319 miliar. Menurut dokumen resmi Kemenkumham, Demer tercatat sebagai Komisaris PT EKI per 20 Maret 2020.

Saktinya lagi, hanya dalam hitungan 8 hari Demer jadi Komisaris, PT EKI yang tidak memiliki izin IPAK, bukan PKP mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk mengelola dana pengadaan APD Covid 19 sebesar Rp 3,3 triliun.

Fakta ini diungkapkan oleh aktivis antikorupsi, Gede Angastia alias Anggas. Anggas menduga Demer menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI saat itu untuk intervensi atau lobi sehingga PT EKI mendapat proyek pengadaan APD Covid 19.

“Yang jelas di sini ada Anggota DPR RI yang merangkap jabatan. Ini harus diperiksa rangkap jabatan ini sudah menyalahi undang-undang. Kemudian ada kerugian negara ini harus diusut tuntas jadi benang merahnya disana,” kata Anggas kepada media di Denpasar, Rabu (11/6/2025).

“Harapan kita aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung kasus korupsi ini harus dibuka dengan terang benderang bahwasanya Demer ini ikut sebagai komisaris di PT EKI itu sangat melanggar undang-undang karena ada kerugian negara,” tambahnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini ada 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara.

Adapun 3 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Budi Sylvana divonis 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Anggas dengan dugaannya bahwa Demer sebagai dalang dari PT EKI yang merupakan perusahaan pipa sampai mendapat proyek APD Covid 19 senilai triliunan dan terlibat korupsi itu tidak bisa diberi kesempatan menghirup udara bebas begitu saja.

Apalagi korupsi itu dilakukan saat semua masyarakat Indonesia sedang dalam situasi mencekam Covid 19. Dia berharap para penegak hukum memanggil dan memeriksa ulang keterlibatan Demer. Mengingat dalam kasus ini Demer hanya diperiksa sebagai saksi.

“Kenapa harus sampai diperiksa sebagai saksi lalu sampai disitu saja. Ada apa di balik ini?. Jadi masyarakat bertanya-tanya bagaimana marwah KPK, bagaimana bisa dipercaya masyarakat kalau ini tidak bisa dibuka terang benderang,” tutup Anggas. (*)

Tags: DemerDemer Diduga Korupsi Dana APDKasus Korupsi APD Covid-19
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Forever Nights Angel Sumbang Rp17 Juta untuk Korban Gempa Flores
  • Ada Hadiah Rp750 Juta, Program Sunset di Kuta Dimulai
  • Dua Kali Daging jadi Tersangka
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?