BALITOPIK.COM, BALI – Suasana tegang mewarnai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Temuan ini langsung memicu kemarahan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Ia tak bisa menyembunyikan kemarahnnya saat melihat kondisi mangrove yang lenyap ditebang.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Mangrove itu dilindungi undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tidak peduli masuk dalam wilayah SHGB sekalipun. Jangan karena SHGB bisa semena-mena,” tegas Supartha di lokasi.
Pihak DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun langsung mengambil tindakan cepat. Supartha memerintahkan Satpol PP Provinsi Bali untuk menyegel area tersebut menggunakan garis pembatas (Satpol PP Line) guna menghentikan aktivitas di lokasi.
Sementara itu, pihak PT BTID berdalih bahwa pembabatan dilakukan karena mangrove tersebut berada dalam wilayah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka miliki. Namun, alasan tersebut langsung dibantah keras oleh Pansus.
Menurut Supartha, keberadaan mangrove memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak bisa sembarangan ditebang, terlepas dari status lahan sudah SHGB. Ia menegaskan mangrove harus dimulikan karena memiliki fungsi yang krusial.
“SHGB itu sifatnya sementara, 30 tahun tambah 20 tahun tetap itu funsinya sebagai milik negara. Jadi jangan pikir ada SHGB jadi suka-suka mangrove dibabat seenaknya,” kata Supartha murka.
Ia menambahkan akan melaporkan temua tersebut kepada pihak penegakan hukum. Selain itu, Pansus TRAP juga akan merekomendasikan evaluasi SHGB yang dimiliki oleh PT BTID tersebut. (*)









