Balitopik.com – Pegiat antikorupsi asal Buleleng Bali, Gede Angastia alias Anggas kembali menegaskan bahwa dirinya melaporkan Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung karena rangkap jabatan.
Diketahui, pada 20 Maret 2020 saat Demer masih sebagai Anggota DPR RI aktif, ia juga tiba-tiba menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) perusahaan pipa yang ditunjuk langsung untuk mengelola dana alat pelindung diri (APD) Covid 19.
Menurut Anggas, penunjukan itu terhitung cepat, hanya dalam hitungan 8 hari setelah Demer jadi Komisaris di PT EKI, perusahaan pipa itu dipilih mengelola dana pengadaan APD Covid 19 sebesar Rp 3,3 triliun. Belakangan, PT EKI ini terlibat korupsi dana alat pelindung diri (APD) Covid 19 senilai Rp 319 miliar.
Dalam kasus ini 3 orang telah dijatuhkan hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dana APD Covid 19. Mereka adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Anggas mengatakan Demer harus diperiksa kembali karena ia menduga kuat ada keterlibatan Demer dalam penunjukan PT EKI sebagai pengelola dana APD Covid 19 itu.
Bahwa meski hanya 3 bulan Demer menjadi Komisaris di PT EKI, akan tetapi penunjukan langsung oleh Kementerian Kesehatan kepada PT EKI itu saat Demer jadi Komisaris.
“Yang saya laporkan adalah rangkap jabatannya ini, yang mana jelas dilarang oleh undang-undang nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236. Saya pertanyakan itu kepada pihak penegak hukum, apakah itu ditanyakan saat (Demer) diperiksa oleh KPK atau tidak,” kata Anggas ditemui media, Selasa (17/6/2025).
Anggas meminta pihak penegak hukum harus bertindak tegas, mengingat perusahaan yang pernah dipimpin Demer dan langsung mendapat proyek dari Kementerian Kesehatan itu melakukan korupsi dana APD Covid 19 saat masyarakat Indonesia sedang menderita akibat pandemi Covid 19.
Menurut Anggas, korupsi dana pengadaan APD Covid 19 merupakan kejahatan luar biasa, sehingga setiap orang yang terlibat di dalam prosesnya perlu mendapat hukuman yang berat. Sebab, tegas dia, korupsi dana pengadaan APD Covid 19 merupakan suatu kejahatan luar biasa, tidak bernurani.
“Ini harus digali, siapa aktor intelektualnya, kenapa PT EKI ini langsung ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan meskipun PT EKI ini perusahaan pipa. Patut diduga bahwa ada intervensi atau element of interest di sana. Ini harus dibongkar secara terang benderang,” tandasnya. (*)