• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -Balitopik.com

82 Persen Izin Usaha di Badung Belum Memiliki NPWPD dan NOPD, Pemkab Bentuk TOPD

10 bulan ago
Pejabat Bali menanam mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai

Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali

27 menit ago
Finalis Jegeg Bagus Badung 2026 saat malam grand final di Badung

Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026

45 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan KADIN Bali di Art Centre Denpasar

Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali

4 jam ago
Gubernurali Wayan Koster saat pidato satu tahun Koster-Giri. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Akan Panggil BTID: Saya Tidak Akan Mundur, Mangrove Harus Kita Bela Bersama

11 jam ago
Koster tanam mangrove di Tanjung Benoa bersama Kejagung

Jadi Tameng Daratan Bali, Koster dan Kejagung Tanam Mangrove

1 hari ago
Foto udara Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kejati Bali Akan Panggil PT BTID, Bidik Data Tukar Guling Mangrove di Jembrana dan Karangasem

1 hari ago
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster saat mennnam mangrove tadi pagi dan lahan BTID yang disegel karena dugaan pembabatan mangrove. -BALITOPIK.COM

KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat

1 hari ago
Kolase: Wakil Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H (kiri) dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. -IST/BALITOPIK.COM

Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

82 Persen Izin Usaha di Badung Belum Memiliki NPWPD dan NOPD, Pemkab Bentuk TOPD

Reporter balitopik.com
19 Juni 2025 - 8:57 am
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -Balitopik.com

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -Balitopik.com

Balitopik,com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung membuat kebijakan dan langkah stategis terkait pendataan potensi pajak daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang diambil Bupati Badung yaitu membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD), dalam upaya mengoptimalkan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung.

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim TOPD perlu dukungan dan kerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pihaknya juga sangat mengharapkan dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung dan Polresta Denpasar guna mewujudkan tertib pemungutan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terdapat di Kabupaten Badung.

Dikatakan, secara fungsional kelembagaan memang menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah, namun dalam melakukan optimalisasi tidak salah kalau dilakukan secara kolaboratif melibatkan semua unsur di Badung. Karena kenyataannya semua menikmati hasil dari PAD. Untuk itu seluruh jajaran yang terlibat dalam tim ini agar menyamakan persepsi bagaimana meningkatkan PAD Badung.

“Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, Bapak Ibu telah menandatangani pakta integritas, jika Pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun Pak Kelian, Pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan,” tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung.

Menurut Bupati, latar belakang perlunya pendataan potensi pajak daerah ini disebabkan karena kondisi eksisting belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah, rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah sehingga realisasi PAD belum optimal.

Untuk itu perlu intervensi Pemkab Badung melalui pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Pendataan dimaksudkan untuk menghimpun data subyek dan obyek pajak daerah. Dengan tujuan, terdatanya seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung, terdaftarnya seluruh subjek dan objek pajak daerah sebagai wajib pajak, tertibnya pelaksanaan penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak dan tertibnya kegiatan usaha dan perizinan berusaha di Kabupaten Badung.

Dijelaskan pula, berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu tahun 2020-2025 realisasi investasi mencapai 45,7 T lebih dan 40.060 izin usaha. Data ini belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha. Bupati punya keyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost.

Bupati juga memberi gambaran bahwa dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), hanya 10.467 usaha atau 17,9 %. Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 % belum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.

“Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6.77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Tags: Badan Pendapatan DaerahNPWPD dan NOPDPajak DaerahPemerintah Kabupaten BadungPendapatan Asli Daerah (PAD)Perizinan BerusahaTim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD)
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali
  • Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
  • Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?