• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -Balitopik.com

82 Persen Izin Usaha di Badung Belum Memiliki NPWPD dan NOPD, Pemkab Bentuk TOPD

12 bulan ago
Pertunjukan Wimbakara (Lomba) Taman Penasar yang dibawakan Sanggar Seni Semar Pegulingan Sekar Tunjung Biru di PKB 2026. -IST

Duta Badung Sajikan Humor, Kritik Sosial dan Pesan Dharma Melalui Wimbakara Taman Penasar

4 menit ago
Duta badung saat tampilkan Calonarang bertajuk “Geseng Waringin” di PKB 2026. -IST

Duta Badung Hipnotis Penonton PKB 2026 Lewat Calonarang “Geseng Waringin”

19 jam ago
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Dewa Gede Darma Permana, S.Pd., M.Pd. -BALITOPIK.COM

Galungan sebagai Otonan Gumi, PP KMHDI Ajak Umat Hindu Lawan Krisis Lingkungan dan Budaya Impor

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi. -BALITOPIK.COM

Penambahan Trip Kapal Atasi Ketimpangan Harga Barang di Nusa Penida  

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Aksesibilitas Transportasi Bandara Ngurah Rai Perlu Dibenahi

2 hari ago
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mengucapakan Hari Raya Galungan dan Kuningan. -BALITOPIK.COM

Fraksi PDIP DPRD Bali: Rahajeng Rahina Galungan lan Kuningan

3 hari ago
Duta Kabupaten Badung saat menerima penghargaan. -IST

Duta Badung Memukau di Wimbakara Gender Wayang PKB 2026, Tampil Perdana Langsung Bidik Juara

3 hari ago
Ketua Sanggar Krisnarupa, Ngurah Alit Kapakisan. IST

Dua Digembleng Sanggar, 9 Peserta Badung Unjuk Kebolehan di Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik PKB 2026

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

82 Persen Izin Usaha di Badung Belum Memiliki NPWPD dan NOPD, Pemkab Bentuk TOPD

Reporter balitopik.com
19 Juni 2025 - 8:57 am
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -Balitopik.com

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -Balitopik.com

Balitopik,com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung membuat kebijakan dan langkah stategis terkait pendataan potensi pajak daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang diambil Bupati Badung yaitu membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD), dalam upaya mengoptimalkan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung.

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim TOPD perlu dukungan dan kerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pihaknya juga sangat mengharapkan dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung dan Polresta Denpasar guna mewujudkan tertib pemungutan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terdapat di Kabupaten Badung.

Dikatakan, secara fungsional kelembagaan memang menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah, namun dalam melakukan optimalisasi tidak salah kalau dilakukan secara kolaboratif melibatkan semua unsur di Badung. Karena kenyataannya semua menikmati hasil dari PAD. Untuk itu seluruh jajaran yang terlibat dalam tim ini agar menyamakan persepsi bagaimana meningkatkan PAD Badung.

“Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, Bapak Ibu telah menandatangani pakta integritas, jika Pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun Pak Kelian, Pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan,” tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung.

Menurut Bupati, latar belakang perlunya pendataan potensi pajak daerah ini disebabkan karena kondisi eksisting belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah, rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah sehingga realisasi PAD belum optimal.

Untuk itu perlu intervensi Pemkab Badung melalui pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Pendataan dimaksudkan untuk menghimpun data subyek dan obyek pajak daerah. Dengan tujuan, terdatanya seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung, terdaftarnya seluruh subjek dan objek pajak daerah sebagai wajib pajak, tertibnya pelaksanaan penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak dan tertibnya kegiatan usaha dan perizinan berusaha di Kabupaten Badung.

Dijelaskan pula, berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu tahun 2020-2025 realisasi investasi mencapai 45,7 T lebih dan 40.060 izin usaha. Data ini belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha. Bupati punya keyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost.

Bupati juga memberi gambaran bahwa dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), hanya 10.467 usaha atau 17,9 %. Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 % belum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.

“Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6.77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Tags: Badan Pendapatan DaerahNPWPD dan NOPDPajak DaerahPemerintah Kabupaten BadungPendapatan Asli Daerah (PAD)Perizinan BerusahaTim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD)
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Duta Badung Sajikan Humor, Kritik Sosial dan Pesan Dharma Melalui Wimbakara Taman Penasar
  • Duta Badung Hipnotis Penonton PKB 2026 Lewat Calonarang “Geseng Waringin”
  • Galungan sebagai Otonan Gumi, PP KMHDI Ajak Umat Hindu Lawan Krisis Lingkungan dan Budaya Impor
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?