Balitopik.com, BALI – Dit Ressiber Polda Bali berhasil mengamankan enam orang tersangka sindikat penjualan data pribadi. Enam tersangka tersebut tertangkap di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih Nomor 12, Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka telah melakukan pekerjaan ini sejak September 2024.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada Kamboja.
Kronologi Pengungkapan
Ranefli menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank.
“Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000,” ujar Ranefli, saat konferensi pers di gedung Dit Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Dit Ressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan.
Berdasarkan interogasi awal diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka ini dikendalikan tersangka lain berinisial CP. Mereka melakukan pekerjaan mencari data pribadi korban berupa KTP dan KK dengan modus pembuatan rekening Bank berbayar. Setiap pembuatan rekening, para tersangka mendapat upah sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 per rekening.
“Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja),” sambung Ranefli.
Diterangkan, sampai saat ini para tersangka sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT).
Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali; 1.) Berinisial CP, laki-laki 44 tahun asal Surabaya berperan sebagai pemilik (Leader), 2.) Berinisial SP, perempuan 21 tahun, asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing. 3.) Berinisial RH, laki-laki 43 tahun asal Balikpapan berperan sebagai marketing. 4.) berinisial NZ, laki-laki 21 tahun asal Situbondo berperan sebagai marketing. 5.) Berinisial FO, laki-laki 24 tahun asal Pontianak berperan sebagai marketing dan 6.) Berinisial PF, perempuan asal Buleleng berperan sebagai marketing.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron,” kata Ranefli pula.
Barang Bukti
Dit Ressiber Polda Bali berhasil berhasil mengamankan 90 buah handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan customer.
Pasal Yang Disangkakan
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tentang setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Kami menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, Nomor Rekening termasuk Pin ATM Bank. Selalu waspada dan jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal,” pesan Ranefli. (*)