• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

11 bulan ago
Tim SAR Gabungan saat lakukan pencarian. -IST

Mahasiswa 20 Tahun Terseret Arus Banjir di Buleleng, Tim SAR Sisir Sungai hingga Pantai

13 jam ago
Finalis! 6 OPD Bali Adu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Siapa Terbaik di Bali?

Finalis! 6 OPD Bali Adu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Siapa Terbaik di Bali?

15 jam ago
Bupati Badung didampingi Sekda saat menyerhkan bansos hari raya umat Hindu. -IST

82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp2 Juta Jelang Galungan dan Kuningan

16 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Generasi Muda Bali Terancam Tak Punya Rumah di Tanah Sendiri, Nyoman Parta Soroti Pembelian Lahan oleh Investor

18 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat menggagalkan keberangkatan buronan interpol. -BALITOPIK.COM

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol yang Gunakan Paspor Palsu di Bali

2 hari ago
Menteri LH dan Pemerintah Provinsi Bali saat deklasri Bali 100 persen pilah sampah. -IST

Bali Deklarasi 100 Persen Pilah Sampah  

2 hari ago
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali Wayan Koster memimpin aksi penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (10/6/2026).

Menteri LH dan Koster Tanam Mangrove di Bali, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemulihan Lingkungan

3 hari ago
Kapolda Bali dan jajaran saat pemusnahan narkoba yang diamankan selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026. -IST

138 Tersangka Ditangkap, Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Rp13 Miliar

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

Reporter balitopik.com
9 Juli 2025 - 6:14 pm
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Balitopik.com, BALI – Dit Ressiber Polda Bali berhasil mengamankan enam orang tersangka sindikat penjualan data pribadi. Enam tersangka tersebut tertangkap di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih Nomor 12, Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka telah melakukan pekerjaan ini sejak September 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada Kamboja.

Kronologi Pengungkapan

Ranefli menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank.

“Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000,” ujar Ranefli, saat konferensi pers di gedung Dit Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Dit Ressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Berdasarkan interogasi awal diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka ini dikendalikan tersangka lain berinisial CP. Mereka melakukan pekerjaan mencari data pribadi korban berupa KTP dan KK dengan modus pembuatan rekening Bank berbayar. Setiap pembuatan rekening, para tersangka mendapat upah sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 per rekening.

“Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja),” sambung Ranefli.

Diterangkan, sampai saat ini para tersangka sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT).

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali; 1.) Berinisial CP, laki-laki 44 tahun asal Surabaya berperan sebagai pemilik (Leader), 2.) Berinisial SP, perempuan 21 tahun, asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing. 3.) Berinisial RH, laki-laki 43 tahun asal Balikpapan berperan sebagai marketing. 4.) berinisial NZ, laki-laki 21 tahun asal Situbondo berperan sebagai marketing. 5.) Berinisial FO, laki-laki 24 tahun asal Pontianak berperan sebagai marketing dan 6.) Berinisial PF, perempuan asal Buleleng berperan sebagai marketing.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron,” kata Ranefli pula.

Barang Bukti

Dit Ressiber Polda Bali berhasil berhasil mengamankan 90 buah handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan customer.

Pasal Yang Disangkakan

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tentang setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Kami menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, Nomor Rekening termasuk Pin ATM Bank. Selalu waspada dan jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal,” pesan Ranefli. (*)

Tags: Data PribadiKKKTPRekening BankSindikat
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Mahasiswa 20 Tahun Terseret Arus Banjir di Buleleng, Tim SAR Sisir Sungai hingga Pantai
  • Finalis! 6 OPD Bali Adu Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Siapa Terbaik di Bali?
  • 82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp2 Juta Jelang Galungan dan Kuningan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?