• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

1 tahun ago
Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA. -BALITOPIK.COM

PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia

1 jam ago
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma saat menerima penghargaan. -IST

25 Tahun Konsisten, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan

14 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Satu Juta Sarjana Menganggur, Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka

23 jam ago
Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung saat berlatih. -BALITOPIK.COM

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

24 jam ago
Ilustrasi

Diaspora NTT Gelar Dialog, Spirit Rengasdengklok hingga Respons Gempa Flores

24 jam ago
Suasana sidang paripurna ke-47 dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi bali ke-68. -BALITOPIK.COM

HUT 68, Full Pidato Ketua DPRD dalam Bahasa Bali

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

ASN “Malak” atau Persulit Layanan, Silakan Kontak Nomor Pakgub

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster Saat Pidato Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dalam rangka HUT ke-68 Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026). -BALITOPIK.COM

HUT 68, Pidato 1 Jam Koster soal Hasil, Progres dan Rencana Pembangunan Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

Reporter balitopik.com
9 Juli 2025 - 6:14 pm
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Balitopik.com, BALI – Dit Ressiber Polda Bali berhasil mengamankan enam orang tersangka sindikat penjualan data pribadi. Enam tersangka tersebut tertangkap di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih Nomor 12, Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka telah melakukan pekerjaan ini sejak September 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada Kamboja.

Kronologi Pengungkapan

Ranefli menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank.

“Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000,” ujar Ranefli, saat konferensi pers di gedung Dit Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Dit Ressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Berdasarkan interogasi awal diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka ini dikendalikan tersangka lain berinisial CP. Mereka melakukan pekerjaan mencari data pribadi korban berupa KTP dan KK dengan modus pembuatan rekening Bank berbayar. Setiap pembuatan rekening, para tersangka mendapat upah sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 per rekening.

“Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja),” sambung Ranefli.

Diterangkan, sampai saat ini para tersangka sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT).

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali; 1.) Berinisial CP, laki-laki 44 tahun asal Surabaya berperan sebagai pemilik (Leader), 2.) Berinisial SP, perempuan 21 tahun, asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing. 3.) Berinisial RH, laki-laki 43 tahun asal Balikpapan berperan sebagai marketing. 4.) berinisial NZ, laki-laki 21 tahun asal Situbondo berperan sebagai marketing. 5.) Berinisial FO, laki-laki 24 tahun asal Pontianak berperan sebagai marketing dan 6.) Berinisial PF, perempuan asal Buleleng berperan sebagai marketing.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron,” kata Ranefli pula.

Barang Bukti

Dit Ressiber Polda Bali berhasil berhasil mengamankan 90 buah handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan customer.

Pasal Yang Disangkakan

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tentang setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Kami menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, Nomor Rekening termasuk Pin ATM Bank. Selalu waspada dan jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal,” pesan Ranefli. (*)

Tags: Data PribadiKKKTPRekening BankSindikat
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PWA: Cara Bali Ajak Dunia Jaga Budaya Indonesia
  • 25 Tahun Konsisten, Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Catatan Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?