• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

1 tahun ago
Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Ditanyai Soal Kasus Pencurian Ayam di Baturiti, Nyoman Parta: Kesalahan Kami Sebagai Pemimpin

4 jam ago
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Bali–Nusa Tenggara 2026 di Daya Tarik Wisata (DTW) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Senin (27/7/2026). -IST

Dewa Made Indra: Insentif Jadi Kunci Lindungi Lahan Pertanian Produktif di Bali

11 jam ago
Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan IX di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Senin (27/7/2026).

Putri Koster: Posyandu Kini Jadi Pusat Layanan Masyarakat, Kader Harus Siap Hadapi Peran Baru

11 jam ago
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama (pakai kaca mata) saat memberikan keterangan terkait Perda Bendega. -IST

Komisi I DPRD Bali Desak Pembentukan Kelembagaan Bendega Dipercepat, Tak Perlu Tunggu Revisi Perda

1 hari ago
Gubenur Bali, Wayan Koster saat menutup Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026. -IST

Festival Seni Bali Jani VIII Resmi Ditutup, Wayan Koster: Seni Kontemporer Bali Terus Berkembang

1 hari ago
Ground breaking jalan lingkar selatan di Kabupaten Badung. -IST

Badung Mulai Bangun Jalan Rp2,9 Triliun, JLS dan Shortcut Disiapkan Urai Kemacetan Kawasan Wisata

1 hari ago
Pengurus HIMAK Bali saat berpose bersama Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

HIMAK Bali Ikut Tanam Mangrove di Tanjung Benoa, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Alam

2 hari ago
Komunitas Bungawaru Bali dan GEPAB saat ikut terlibat dalam aksi tanam mangrove dan bersih-bersih. - BALITOPIK.COM

Komunitas Bungawaru Bali dan GEPAB Ikut Ambil Bagian dalam Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Termasuk 2 Perempuan dari Bali, Enam Pelaku Penjualan Data Pribadi ke Luar Negeri Ditangkap Polisi

Reporter balitopik.com
9 Juli 2025 - 6:14 pm
Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7/2025). -IST

Balitopik.com, BALI – Dit Ressiber Polda Bali berhasil mengamankan enam orang tersangka sindikat penjualan data pribadi. Enam tersangka tersebut tertangkap di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih Nomor 12, Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka telah melakukan pekerjaan ini sejak September 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada Kamboja.

Kronologi Pengungkapan

Ranefli menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank.

“Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000,” ujar Ranefli, saat konferensi pers di gedung Dit Siber Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Dit Ressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Berdasarkan interogasi awal diperoleh keterangan bahwa para pelaku atau tersangka ini dikendalikan tersangka lain berinisial CP. Mereka melakukan pekerjaan mencari data pribadi korban berupa KTP dan KK dengan modus pembuatan rekening Bank berbayar. Setiap pembuatan rekening, para tersangka mendapat upah sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 per rekening.

“Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja),” sambung Ranefli.

Diterangkan, sampai saat ini para tersangka sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT).

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali; 1.) Berinisial CP, laki-laki 44 tahun asal Surabaya berperan sebagai pemilik (Leader), 2.) Berinisial SP, perempuan 21 tahun, asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing. 3.) Berinisial RH, laki-laki 43 tahun asal Balikpapan berperan sebagai marketing. 4.) berinisial NZ, laki-laki 21 tahun asal Situbondo berperan sebagai marketing. 5.) Berinisial FO, laki-laki 24 tahun asal Pontianak berperan sebagai marketing dan 6.) Berinisial PF, perempuan asal Buleleng berperan sebagai marketing.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron,” kata Ranefli pula.

Barang Bukti

Dit Ressiber Polda Bali berhasil berhasil mengamankan 90 buah handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan customer.

Pasal Yang Disangkakan

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi tentang setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Kami menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, Nomor Rekening termasuk Pin ATM Bank. Selalu waspada dan jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal,” pesan Ranefli. (*)

Tags: Data PribadiKKKTPRekening BankSindikat
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Ditanyai Soal Kasus Pencurian Ayam di Baturiti, Nyoman Parta: Kesalahan Kami Sebagai Pemimpin
  • Dewa Made Indra: Insentif Jadi Kunci Lindungi Lahan Pertanian Produktif di Bali
  • Putri Koster: Posyandu Kini Jadi Pusat Layanan Masyarakat, Kader Harus Siap Hadapi Peran Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?