• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pemerhati pers sekaligus advokat muda asal Atambua, NTT, Yulius Benyamin Seran, SH.

Pemerhati Pers Benyamin Seran Desak Polda Bali Usut Tuntas Kasus Intimidasi Terhadap Jurnalis

8 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

15 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

15 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

16 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

19 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

19 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

19 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

20 jam ago
BALI TOPIK
Selasa, Maret 10, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Pemerhati Pers Benyamin Seran Desak Polda Bali Usut Tuntas Kasus Intimidasi Terhadap Jurnalis

Reporter balitopik.com
10 Juli 2025 - 8:56 am
0 0
Pemerhati pers sekaligus advokat muda asal Atambua, NTT, Yulius Benyamin Seran, SH.

Pemerhati pers sekaligus advokat muda asal Atambua, NTT, Yulius Benyamin Seran, SH.

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Pemerhati pers sekaligus advokat muda asal Atambua, NTT, Yulius Benyamin Seran, SH., angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dialami Andre S jurnalis dari media Radar Bali.

Pengacara sapaan Elan Saran menilai peristiwa ini bukanlah sekadar persoalan pribadi antara individu jurnalis dengan oknum aparat, namun mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Provinsi Bali.

“Kita semua harus melihat ini sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers, bukan semata konflik personal,” tegasnya di ruangan Jawa Pos TV, Selasa (8/7/2025). Ia menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat Bali, khususnya insan pers, untuk tetap waspada dan bersatu melawan segala bentuk tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat tugas jurnalistik.

Pimpinan Kantor Hukum Benjamin Seran Jr. & Partners di Renon, Denpasar, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Polda Bali. Ia mengapresiasi informasi yang menyebutkan bahwa oknum anggota Polri terduga pelaku intimidasi telah diperiksa dalam proses etik internal.

Namun, menurutnya, penanganan etik saja tidak cukup. Sehingga ia mendesak agar Polda Bali juga menindaklanjuti kasus ini dengan proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mendorong agar Polda Bali segera melakukan pendalaman hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers. Ancaman terhadap pers merupakan delik pidana dan harus disikapi dengan serius,” ujarnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil. “Kami menanti keseriusan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memberikan rasa aman kepada insan pers dan menjamin kebebasan berekspresi di Bali,” pungkasnya.

Ia juga menyerukan agar tidak ada lagi tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis di Bali dan Indonesia pada umumnya. “Insan pers adalah pilar demokrasi. Ancaman terhadap mereka adalah ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tutup pengacara asal Atambua, NTT. (*)

Tags: BaliIntimidasi JurnalisJurnalisJurnalis BaliPemerhati PersPersSH.WartawanYulius Benyamin Seran
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?