• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Potret Timothy Anugerah Saputra (X.com/rzkdhl)

PMKRI Denpasar Desak Rektor Unud Copot Pelaku Perundungan Timothy

11 bulan ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

13 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

14 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

19 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

20 jam ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

2 hari ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMKRI Denpasar Desak Rektor Unud Copot Pelaku Perundungan Timothy

Reporter balitopik.com
19 Oktober 2025 - 3:47 am
Potret Timothy Anugerah Saputra (X.com/rzkdhl)

Potret Timothy Anugerah Saputra (X.com/rzkdhl)

Balitopik.com, DENPASAR– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar menyatakan sikap tegas terhadap kasus perundungan yang menimpa almarhum Timothy, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang meninggal dunia setelah mengalami tekanan psikis berat.

PMKRI mendesak Rektor Unud untuk segera mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku, yaitu dikeluarkan dari kampus.

“Kami menuntut agar pelaku perundungan dikeluarkan secara permanen dari Universitas Udayana. Ini adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih telah merenggut nyawa seseorang,” ujar Bram Junior Ketua PMKRI Cabang Denpasar dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (18/10/2025).

Tuntutan Langsung Kepada Rektor Unud

PMKRI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Rektor Universitas Udayana sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan:

  1. Mengidentifikasi dan mengumumkan pelaku perundungan secara terbuka.
  2. Menjatuhkan sanksi akademik terberat berupa pemecatan dari status mahasiswa.
  3. Menyampaikan permintaan maaf resmi institusi kepada keluarga korban.
  4. Melakukan reformasi menyeluruh terhadap budaya kekerasan dalam lingkungan kampus.

PMKRI menilai bahwa lambatnya respons pihak kampus mencederai rasa keadilan publik dan dikhawatirkan akan memperburuk luka yang dialami keluarga korban serta mahasiswa lain yang turut terdampak.

“Rektor Unud tidak boleh diam. Kasus ini harus menjadi momentum perubahan. Jangan ada lagi korban yang jatuh akibat budaya kekerasan yang dibiarkan tumbuh,” tegas pernyataan PMKRI.

Perundungan Bisa Dijerat Pidana

PMKRI menekankan bahwa tindakan perundungan bukan hanya melanggar norma etika kampus, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa ketentuan hukum yang dianggap relevan antara lain:

Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan fisik dan psikis terhadap anak (jika korban masih di bawah usia 21 tahun dan belum menikah).

Pasal 335 dan Pasal 310 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Pasal 5 dan Pasal 40 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mencakup kekerasan psikis, tekanan sosial, dan intimidasi sebagai bentuk kejahatan.

“Jika ditemukan unsur kekerasan psikis yang sistematis, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana. Ini harus disikapi serius oleh kampus dan aparat penegak hukum,” tegas PMKRI.

Dorong Reformasi Budaya Kampus

Selain menuntut keadilan bagi korban, PMKRI juga menyerukan reformasi budaya kampus secara menyeluruh, khususnya pada praktik-praktik organisasi kemahasiswaan dan kegiatan non-akademik yang masih menyimpan potensi kekerasan, senioritas berlebihan, dan intimidasi.

PMKRI mendorong agar Universitas Udayana segera:

  1. Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
  2. Mendirikan unit pengaduan kekerasan dan layanan psikologis bagi mahasiswa.
  3. Melarang secara tegas segala bentuk kekerasan dalam kegiatan orientasi, organisasi, maupun interaksi antar mahasiswa.

“Tragedi ini harus menjadi yang terakhir. Sudah saatnya kampus benar-benar menjadi ruang aman, bukan tempat berkembangnya budaya kekerasan,”tutup pernyataan tersebut. (*)

Tags: PerundunganTimothy Anugerah SaputraUniversitas UdayanaUnud
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 
  • Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
  • Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?