• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Potret Timothy Anugerah Saputra (X.com/rzkdhl)

PMKRI Denpasar Desak Rektor Unud Copot Pelaku Perundungan Timothy

6 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa diwawancara awak media usai Rapat Paripurna Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (23/4/2026). -BALITOPIK.COM

Bupati Adi Arnawa Apresiasi DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Kunci APBD Sehat

6 jam ago
Suasan Rapat Paripurna ke-35, Jumat (24/4/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Soroti Stunting hingga Sampah, Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan ke Wagub Giri Prasta

7 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran saat menerima bunga putih dari warga. -BALITOPIK.COM

Mawar Putih Simbol Kerja Tulus Pansus TRAP DPRD Bali

7 jam ago
Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Buronan Pembunuhan asal AS Masuk ke Indonesia

Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Buronan Pembunuhan asal AS Masuk ke Indonesia

8 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta dan jajaran saat menerima bunga putih dari warga. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Banjir Mawar Putih dari Warga Serangan, Dukung Ketegasan Tindak BTID

9 jam ago
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Pansus TRAP Marah Besar Temukan BTID Lakukan Pembabatan Mangrove, Lahan langsung Disegel

1 hari ago
ILUSTRASI

Komplotan Curanmor asal Sumba Dibekuk Polresta Denpasar, 16 TKP, 12 Motor Disita

1 hari ago
Wayan Koster dialog dengan mahasiswa Unud bahas sampah Bali

Dialog dengan Mahasiswa soal Sampah, Koster: “Saya Ingin Ini Cepat Selesai”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMKRI Denpasar Desak Rektor Unud Copot Pelaku Perundungan Timothy

Reporter balitopik.com
19 Oktober 2025 - 3:47 am
Potret Timothy Anugerah Saputra (X.com/rzkdhl)

Potret Timothy Anugerah Saputra (X.com/rzkdhl)

Balitopik.com, DENPASAR– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar menyatakan sikap tegas terhadap kasus perundungan yang menimpa almarhum Timothy, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang meninggal dunia setelah mengalami tekanan psikis berat.

PMKRI mendesak Rektor Unud untuk segera mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku, yaitu dikeluarkan dari kampus.

“Kami menuntut agar pelaku perundungan dikeluarkan secara permanen dari Universitas Udayana. Ini adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih telah merenggut nyawa seseorang,” ujar Bram Junior Ketua PMKRI Cabang Denpasar dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (18/10/2025).

Tuntutan Langsung Kepada Rektor Unud

PMKRI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Rektor Universitas Udayana sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan:

  1. Mengidentifikasi dan mengumumkan pelaku perundungan secara terbuka.
  2. Menjatuhkan sanksi akademik terberat berupa pemecatan dari status mahasiswa.
  3. Menyampaikan permintaan maaf resmi institusi kepada keluarga korban.
  4. Melakukan reformasi menyeluruh terhadap budaya kekerasan dalam lingkungan kampus.

PMKRI menilai bahwa lambatnya respons pihak kampus mencederai rasa keadilan publik dan dikhawatirkan akan memperburuk luka yang dialami keluarga korban serta mahasiswa lain yang turut terdampak.

“Rektor Unud tidak boleh diam. Kasus ini harus menjadi momentum perubahan. Jangan ada lagi korban yang jatuh akibat budaya kekerasan yang dibiarkan tumbuh,” tegas pernyataan PMKRI.

Perundungan Bisa Dijerat Pidana

PMKRI menekankan bahwa tindakan perundungan bukan hanya melanggar norma etika kampus, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa ketentuan hukum yang dianggap relevan antara lain:

Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan fisik dan psikis terhadap anak (jika korban masih di bawah usia 21 tahun dan belum menikah).

Pasal 335 dan Pasal 310 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Pasal 5 dan Pasal 40 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mencakup kekerasan psikis, tekanan sosial, dan intimidasi sebagai bentuk kejahatan.

“Jika ditemukan unsur kekerasan psikis yang sistematis, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana. Ini harus disikapi serius oleh kampus dan aparat penegak hukum,” tegas PMKRI.

Dorong Reformasi Budaya Kampus

Selain menuntut keadilan bagi korban, PMKRI juga menyerukan reformasi budaya kampus secara menyeluruh, khususnya pada praktik-praktik organisasi kemahasiswaan dan kegiatan non-akademik yang masih menyimpan potensi kekerasan, senioritas berlebihan, dan intimidasi.

PMKRI mendorong agar Universitas Udayana segera:

  1. Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
  2. Mendirikan unit pengaduan kekerasan dan layanan psikologis bagi mahasiswa.
  3. Melarang secara tegas segala bentuk kekerasan dalam kegiatan orientasi, organisasi, maupun interaksi antar mahasiswa.

“Tragedi ini harus menjadi yang terakhir. Sudah saatnya kampus benar-benar menjadi ruang aman, bukan tempat berkembangnya budaya kekerasan,”tutup pernyataan tersebut. (*)

Tags: PerundunganTimothy Anugerah SaputraUniversitas UdayanaUnud
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bupati Adi Arnawa Apresiasi DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Kunci APBD Sehat
  • DPRD Bali Soroti Stunting hingga Sampah, Rekomendasi LKPJ 2025 Diserahkan ke Wagub Giri Prasta
  • Mawar Putih Simbol Kerja Tulus Pansus TRAP DPRD Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?