• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Intelijen Imigrasi Ngurah Rai saat melakukan sidak di Spa keempat WNA asal Vietnam itu bekerja. -Balitopik.com

4 Terapis Spa di Kuta Bali asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

10 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan

6 jam ago
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. -IST

Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan

7 jam ago
Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F saat hendak dideportasi. -IST

Viral di Canggu, WNA Norwegia Overstay 34 Hari hingga Akhirnya Dideportasi

7 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Soroti  Kasus Juwuk Legi: Di Mana Kehormatan Kulkul Bulus?

10 jam ago
Para Pemenang IPA Competition 2026 Kategori Jajanan Pasar. -IST

IHMS Jadi Tuan Rumah IPA Championship 2026, Dua Wakilnya Borong Juara

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengunjungi NTT pasca gempa. -IST

Koster Bawa Rp1 Miliar dari Bali untuk Korban Gempa Flores

12 jam ago
Bro Vinsen dan Mr. Ari saat sidang di PN Tabanan. -IST

Bro Vinsen dan Mr Ari Menang Prapid di PN Tabanan

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau TPST Mengwitani. -IST

RDF TPST Mengwitani Diuji, Badung Targetkan Olah 300 Ton Sampah per Hari

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

4 Terapis Spa di Kuta Bali asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Reporter balitopik.com
30 Oktober 2025 - 11:04 am
Intelijen Imigrasi Ngurah Rai saat melakukan sidak di Spa keempat WNA asal Vietnam itu bekerja. -Balitopik.com

Intelijen Imigrasi Ngurah Rai saat melakukan sidak di Spa keempat WNA asal Vietnam itu bekerja. -Balitopik.com

Balitopik.com, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta. Keempatnya telah dideportasi ke negara asal, Rabu, (29/10/2025), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.

Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Keempatnya adalah NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN (perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal. Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tags: DepertasiImigrasi Ngurah RaiTerapis SpaWNA Vietnam
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan
  • Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan
  • Viral di Canggu, WNA Norwegia Overstay 34 Hari hingga Akhirnya Dideportasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?