• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Aksi Solidaritas Jurnalis Bali dukung Tempo di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. -Balitopik.com

Solidaritas Jurnalis Bali Dukung TEMPO, Minta Mentan Cabut Gugatan Rp200 Miliar

11 bulan ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri HUT ke-25 Laskar Bali Shanti di Wantilan Pendopo Sri Kesari Warmadewa, kawasan Pura Agung Besakih, Karangasem, Jumat (23/10/2026). -IST

Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali

46 menit ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta (tengah) didampingi Ketua IWO Bali Tri Widiyanti (kiri) dan Kadis KLH BaliI Made Dwi Arbani . -BALITOPIK.COM

Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan 11 unit bus listrik Trans Sarbagita dan enam infrastruktur pengisian daya di Lapangan Timur Niti Mandala Renon, Kamis (22/10/2026). -IST

Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih

13 jam ago
Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

Angka Stunting Badung Naik, Pemkab Perkuat Deteksi dari Hulu

1 hari ago
I Made Ariel Suardana (tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya di Propam Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Ariel Suardana Minta Propam Usut Dugaan Penghalangan Laporan Made Daging

1 hari ago
Herman Umbu Billy. -BALITOPIK.COM

Umbu Billy Putera Sumba Dipercaya Jadi Dewan Pakar Gekrafs Bali

1 hari ago
Gubernur Bali dan jajajaran saat menerima dialog perwakilan mahasiswa dan buruh terkait kenaikan upah 2027. -BALITOPIK.COM

Koster Ungkap Proyeksi Upah 2027: Badung Tembus Rp4 Jutaan

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui massa aksi di Lapangan Renon, Denpasar. -BALITOPIK.COM

Temui Buruh Tuntut UMP Bali Rp5,2 Juta, Koster Janji Akan Lakukan yang Terbaik

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Solidaritas Jurnalis Bali Dukung TEMPO, Minta Mentan Cabut Gugatan Rp200 Miliar

Reporter balitopik.com
16 November 2025 - 4:45 am
Aksi Solidaritas Jurnalis Bali dukung Tempo di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. -Balitopik.com

Aksi Solidaritas Jurnalis Bali dukung Tempo di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap media Tempo yang sedang digugat oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi SJB ini dilakukan di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Minggu (16/11/2025).

Dalam gugatan Mentan Amran Sulaiman, Tempo dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Kementerian Pertanian. Penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 19.173.000 dan imateriil Rp 200 miliar.

Koordinator aksi, Ni Kadek Novi Febriani mengatakan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp 200 miliar terhadap Tempo merupakan upaya pembredelan terhadap pers.

“Hari ini kita bersama dengan masyarakat sipil yang merasa prihatin dan marah atas gugatan terhadap Tempo itu kita anggap sebagai upaya menakut-nakuti dan mematikan kritis dari media. Kita menilai apa yang dilakukan Mentan Amran Sulaiman adalah bentuk pembredelan terhadap ruang kritis,” kata Febri.

Menurutnya gugatan terhadap Tempo adalah preseden buruk atas kebebasan pers. Jika ini dibiarkan maka pembungkangan terhadap ruang kritis tidak hanya akan terjadi pada pers, tapi juga pada masyarakat sipil.

“jika ini lolos maka media ataupun masyarakat yang ingin mengkritik pejabat publik akan takut untuk bersuara lantang. Ini bibit-bibit orde baru yang mulai dihidupkan lagi oleh penguasa saat ini,” kata dia pula.

Adapun tuntutan sikap Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dalam aksi damai ini adalah:
1. Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan demokrasi.
2. SJB Dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar ke media tempo
3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers
4. Gugatan terhadap tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya dukung media tetap akurat, kritis, tetap independen
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Latar belakang gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak.

Kerusakan gabah ini bahkan telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

16 Mei 2025. Tempo harian menerbitkan artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel ini dilengkapi sampul gambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan Twitter. Artikelnya bercerita tentang upaya Bulog membeli semua gabah petani dengan satu harga sebesar Rp 6.500 per kilogram.

19 Mei 2025. Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers.

4 Juni 2025. Mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo di Dewan Pers. Ia menyoal kata “busuk” dalam judul tersebut. Tempo menjelaskan bahwa “busuk” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna: rusak dan berbau tidak sedap. Gabah rusak merujuk pada pernyataan para narasumber, seperti petani, pengamat pangan, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian. Pengadu tidak sepakat terhadap hasil mediasi sehingga Dewan Pers melanjutkannya menjadi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

18 Juni 2025. Tempo menerima PPR bertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar poster pada edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

19 Juni 2025. Tempo menjalankan PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus pos lama edisi 16 Mei 2025, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

2 Juli 2025. Redaksi mendapatkan informasi bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Juli 2025. Pemanggilan pertama persidangan gugatan Menteri Amran Sulaiman.

15 Juli 2025. Dewan Pers membalas surat Tempo yang menayangkan sikap Dewan Pers atas pelaksanaan PPR dan keberatan Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak secara tegas menjawab dua pertanyaan tersebut.

7 Agustus-4 September 2025. Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pengadilan menyatakan mediasi gagal karena dalam lima kali pertemuan Amran tidak pernah hadir.

11 September 2025. Dewan Pers menjawab surat Tempo dengan menyatakan menerima surat keberatan pelaksanaan PPR dari Wahyu Indarto bertanggal 26 Juni 2025.

3 November 2025. Pemeriksaan saksi ahli. Komunitas wartawan berdemonstrasi di PN Jakarta Selatan menolak dan mengkritik gugatan Amran sebagai bredel gaya baru karena berpotensi membangkrutkan media.

17 November 2025. Sidang akan dilanjutkan pada Senin esok dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Tags: Amran SulaimanDukung TempoJurnalis BaliMenteri PertanianSolidaritas Jurnalis Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Giri Prasta Ajak Laskar Bali Shanti Terus Tebar Kedamaian dan Mengabdi untuk Bali
  • Tanam saja tak cukup, Giri Prasta ajak IWO Bali rawat dan awasi Mangrove
  • Koster Luncurkan 11 Bus Listrik Trans Sarbagita, Bali Percepat Transisi Energi Bersih
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist