Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group membongkar lift kaca yang dibangun di bibir jurang pantai kelingking, Kabupaten Klungkung dalam kurun waktu maksimal enam bulan.
Perintah gubernur Bali itu merujuk pada rekomendasi panitia khusus (Pansus) tata ruang, aset, dan perizinan (Trap) DPRD Bali setelah menemukan adanya pelanggaran berat, meliputi;
• Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform ) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
• Pondasi (bore pile ) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
• Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
• Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform ) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proyek itu hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung bersikap tegas. Diperintahkan untuk membongkar lift kaca itu segera.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group: menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform). Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung yang dibacakan Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Minggu (23/11/2025). (*)

















