Balitopik.com, MANGGARAI BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), lokasi yang merupakan zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).
Temuan tersebut telah memicu keprihatinan publik mengingat belakangan banyak sekali ditemukan aktivitas tambang ilegal yang menguras sumber daya tanpa sepengetahuan negara.
Terkait temuan tambang emas ilegal dekat TNK, Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus Guntur, SH., ikut bersuara. Ia mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat tidak kongkalikong alias bermain mata saat menangani kasus tersebut.
Kosmas menegaskan, temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, mengingat Pulau Sebayur berada di wilayah strategis konservasi dan pariwisata nasional yang telah diakui dunia internasional.
Ia menilai, keberadaan tambang ilegal di sekitar TNK merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, ekosistem laut, serta citra Indonesia di mata global.
“Temuan KPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT dan Polres Manggarai Barat. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Kosmas dikonfirmasi Bali Topik, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait kawasan konservasi.
Apalagi, TNK merupakan kawasan warisan dunia (World Heritage Site) yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Kosmas juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Harus diungkap siapa pemodalnya, siapa yang memberi izin secara ilegal, dan siapa yang menikmati keuntungan dari tambang emas ilegal ini,” ujarnya.
Selain itu, Kosmas mendorong adanya koordinasi yang kuat antara kepolisian, KPK, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna memastikan penghentian total aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur dan wilayah sekitar TNK.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di NTT untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum, khususnya di kawasan konservasi dan destinasi pariwisata unggulan nasional.
“Jika negara kalah oleh tambang ilegal di kawasan konservasi, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia,” tandasnya. (*)

















