Balitopik.com, BALI – Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali periode 2020-2025 Muammar Kaddafi, S.H., M.H mengomentari polemik perpindahan mantan kader Golkar Badung I Wayan Suyasa ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Loncatnya Suyasa ke PSI secara etik disebut berdampak pada I Putu Sika Adi Putra anak dari Suyasa yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung dari fraksi Partai Golkar. Putu Sika masih berstatus kader Golkar Badung.
Kadaffi mengatakan, bahwa sebelumnya Ketua DPD II Golkar Badung I Made Tomy Martana dan Ketua DPD I Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer membuat pernyataan bahwa status Putu Sika saat ini akan dibahas di internal partai baik daerah maupun pusat.
Hal ini karena menurut mereka, secara aturan partai satu keluarga tidak boleh berbeda partai dalam satu daerah pemilihan (dapil). Karena itu status Putu Sika yang sudah berbeda partai sama ayahnya yaitu Suyasa akan dilaporkan ke pusat untuk dibahas oleh DPP Golkar.
“Lantas yang menjadi pertanyaannya, apa dasar mempersoalkan Putu Sika? Biar tidak salah paham atau meluruskan mungkin pahamnya yang salah,” kata Kaddafi kepada Bali Topik, Minggu (25/1/2026).
Menurut Kaddafi tidak ada alasan apapun untuk membicarakan status Putu Sika. Dia menyampaikan beberapa pertimbang sebagai dasar pindahnya Suyasa ke PSI tidak berdampak pada status keanggotan Putu Sika baik di partai maupun sebagai anggota dewan Kabupaten Badung.
𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖, ditinjau dari aspek hukum, Wayan Suyasa dengan Putu Sika itu dua personal yang berbeda. Mereka dua subyek hukum yang berbeda. Meskipun punya hubungan darah sebagai bapak dan anak, tetapi tanggung jawab hukum baik secara perdata maupun pidana menjadi tanggung jawab masing-masing.
𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖, Putu Sika itu sudah menjadi kepala keluarga dalam rumah tangganya sendiri, memiliki Kartu Keluarga sendiri. Tindakan hukum maupun keputusan politik Wayan Suyasa tidak boleh menyeret pilihan politik Putu Sika yang tetap di Golkar.
𝙆𝙚𝙩𝙞𝙜𝙖, hak-hak politik maupun hukum Putu Sika selama menjadi kader GOLKAR itu dilindungi oleh konstitusi.
𝙆𝙚𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩, dalam aturan internal Partai GOLKAR, baik di AD/ART maupun dalam Peraturan Organisasi (PO) 15/2017 tentang 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 sepengetahuan saya, tidak ada kategori pelanggaran, apabila salah satu kader mengundurkan diri, lantas berimbas pada kader lainnya.
𝙆𝙚𝙡𝙞𝙢𝙖, dalam aturan Golkar, seorang kader tidak lagi menjadi kader ketika: Mengundurkan diri; Meninggal Dunia; dan diberhentikan oleh Partai karena melakukan pelanggaran aturan organisasi. Pemberhentian ini pun harus diputuskan dalam MUNAS atau MUNASLUB Partai Golkar.
“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka sebagai kader, kami memberikan saran dan masukan kepada Bung Ketua Golkar Bali (Gde Sumarjaya Linggih alias Demer)” ungkap Kaddafi pula.
Pertama, tetap menjaga soliditas internal partai. Soal kader yang pindah partai itu hal yang biasa di Golkar.
Kedua, Kader Muda seperti Putu Sika yang sudah terang prestasi dan kontribusinya terhadap partai semestinya diapresiasi. (*)















