• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

5 bulan ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay. -IST

Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 

10 jam ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

18 jam ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

2 hari ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

2 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

Reporter balitopik.com
2 Februari 2026 - 9:39 am
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 2 Februari 2026.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh pihak Made Daging terhadap termohon dalam hal ini Polda Bali setelah sidang sebelumnya pada, 28 Januari 2026 di PN Denpasar.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging dalam hal ini Kanwil BPN Bali tidak memenuhi syarat, hal itu berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku tersebut.

“Tadi kita uraikan, berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku, dan sangat komprehensif. Dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun, teman -teman termohon ini tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya,” ujar GPS.

Dalam sidang tersebut, GPS mengatakan pihaknya memfokuskan kepada pokok perkara dengan menguraikan UU agar adanya pemahaman bersama. “Jadi kami ulas tadi biar ada pemahaman bersama,” katanya.

GPS menuturkan, selain itu, pihaknya juga mengulas soal kearsipan negara, yang di mana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara. “Itu juga kami ulas, di mananya, pasalnya, dan sebagainya,” kata dia pula.

GPS menilai, penetapan tersangka, Made Daging dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Bali terlalu dipaksakan tidak memenuhi asas hukum yang jelas.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” katanya.

Selain itu, GPS mengatakan jangan sampai gara-gara kasus ini terjadi pemborosan anggaran negara hanya untuk menangani kasus yang bersifat paksa ini.

“Kan ada uangnya ini, penyidikan ada uang rakyat di situ,kalau diperlakukan seperti itu, uang negara jadi sia-sia begitu,” tutupnya.

Dalam persidangan ini, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani bareskrim per tanggal 1 Januari 2026.

“Yang menyebutkan, untuk pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHAP baru semua kasus diberhentikan demi hukum, itu perintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 3 Februari 2026. (*)

Tags: GPSI Made DagingSidang Replik
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 
  • SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali
  • Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?