• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

4 bulan ago
Putri Koster dan I Made Supartha. -IST

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI

43 menit ago
Ibu Gubernur Bali, Putri Suastini Koster. -IST

Ibu Putri Suastini Koster Ingin Lahirkan Generasi Pembaca Puisi yang Mampu “Menghidupkan” Karya Sastra

47 menit ago
Pembukaan Bali InnoTech 2026, dengan tema “Transforming Ideas into Impact” tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Bali InnoTech 2026 Jadi Panggung Inovasi Anak Muda Bali

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak

1 hari ago
Dr. Agus Dei. -Balitopik.com

Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Jendral Maruli saat meninjau pematagangan lokasi PSEL Denpasar Raya di Benoa. -BALITOPIK.COM

Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali

1 hari ago
KIRI: Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, Gubernur Bali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. -IST

PSEL Denpasar Raya Siap Groundbreaking 8 Juli 2026

1 hari ago
Ketua KONI Provinsi Bali, Giri Prasta melantik I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Ketua KONI Jembrana 2026-2030 di Gedung Kesenian Soekarno. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Lantik Wabup Ngurah Patriana jadi Ketua KONI Jembrana

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang Replik, GPS Anggap Kasus Made Daging Terlalu Dipaksakan

Reporter balitopik.com
2 Februari 2026 - 9:39 am
Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Suasana Sidang replik kasus Kanwil BPN Bali Made Daging. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 2 Februari 2026.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh pihak Made Daging terhadap termohon dalam hal ini Polda Bali setelah sidang sebelumnya pada, 28 Januari 2026 di PN Denpasar.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengungkapkan, penetapan tersangka Made Daging dalam hal ini Kanwil BPN Bali tidak memenuhi syarat, hal itu berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku tersebut.

“Tadi kita uraikan, berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang sudah tidak berlaku, dan sangat komprehensif. Dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun, teman -teman termohon ini tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya,” ujar GPS.

Dalam sidang tersebut, GPS mengatakan pihaknya memfokuskan kepada pokok perkara dengan menguraikan UU agar adanya pemahaman bersama. “Jadi kami ulas tadi biar ada pemahaman bersama,” katanya.

GPS menuturkan, selain itu, pihaknya juga mengulas soal kearsipan negara, yang di mana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara. “Itu juga kami ulas, di mananya, pasalnya, dan sebagainya,” kata dia pula.

GPS menilai, penetapan tersangka, Made Daging dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Bali terlalu dipaksakan tidak memenuhi asas hukum yang jelas.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam replik tadi itu bisa memberikan gambaran, bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” katanya.

Selain itu, GPS mengatakan jangan sampai gara-gara kasus ini terjadi pemborosan anggaran negara hanya untuk menangani kasus yang bersifat paksa ini.

“Kan ada uangnya ini, penyidikan ada uang rakyat di situ,kalau diperlakukan seperti itu, uang negara jadi sia-sia begitu,” tutupnya.

Dalam persidangan ini, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani bareskrim per tanggal 1 Januari 2026.

“Yang menyebutkan, untuk pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHAP baru semua kasus diberhentikan demi hukum, itu perintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal. Selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, 3 Februari 2026. (*)

Tags: GPSI Made DagingSidang Replik
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI
  • Ibu Putri Suastini Koster Ingin Lahirkan Generasi Pembaca Puisi yang Mampu “Menghidupkan” Karya Sastra
  • Bali InnoTech 2026 Jadi Panggung Inovasi Anak Muda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?