Balitopik.com, DENPASAR – Polisi Wanita (Polwan) Bid Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti disebut akan segera menjalani putusan kode etik sebagai konsekuensi dari perbuatan dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis atas nama Andre S dari media Radar Bali pada 1 Juli 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., usai mendampingi Andre S memberikan keterangan atau klarifikasi di Polda Bali, Selasa (8/7/2025).
Ariel menyatakan, Andre Radar Bali telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum polwan Propam Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar ini menyatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam. Dalam proses tersebut, Andre dicecar 14 pertanyaan seputar peristiwa dugaan intimidasi yang terjadi saat HUT Bhayangkara-79 1 Juli 2025 di Lapangan Renon, Denpasar.
Pemeriksaan difokuskan pada tindakan Polwan Bid Propam tersebut yang diduga intimidasi Andre Radar Bali saat sedang melakukan peliputan jurnalistik. Dalam pemeriksaan tadi, polisi sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Itu artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik,” terang “Ariel” kepada awak media usai mendampingi kliennya. Pengacara yang telah tangani banyak kasus ini menegaskan, tindakan oknum tersebut telah mencederai kebebasan pers.
Menurutnya, sikap arogan, dengan menunjuk-nunjuk dan menggunakan nada tinggi kepada Andre, serta memaksa mematikan video, mencampuri urusan pemberitaan telah membuat kliennya merasa terintimidasi. “Kami berharap pelanggaran etik ini ditekankan pada tingkat kesalahannya,” cetus pengacara pemilik Kantor LABHI Bali.
Made “Ariel menyerahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses dengan objektif dan tegas. Pengacara, juga aktivis ini minta Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., agar turun tangan langsung dalam menangani kasus ini.
Malah ini bukan main-main. Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Sebab, tindakan intimidatif dari anggota kepolisian terhadap jurnalis adalah preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers. “Saya akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkasnya. (*)