Balitopik.com – Beda pendapat antara Togar Situmorang dan Anggota DPD RI Bali Ni Luh Djelantik masih berlanjut, Togar Situmorang dan anaknya Axl Mattew Situmorang dituntut minta maaf kepada masyarakat Bali buntut dari menyebut “Lebian Munyi” sebagai bahasa kampungan.
Sebelumnya Ni Luh Djelantik dilaporkan Togar Situmorang ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI karena caption “Lebian Munyi” dalam postingan Instagram @niluhdjelantik yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai praktisi hukum.
Atas dasar itu Togar membuat somasi dan mengadukan Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI. Kemudian Axl Mattew Situmorang anak dari Togar Situmorang melalui akun youtube Law Firm Togar Situmorang mengomentari dengan menyebut “Lebian Munyi” adalah bahasa kampungan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bali, Daniar Trisasongko selaku ketua tim hukum Ni Luh Djelantik mengatakan pernyataan Axl Mattew Situmorang itu mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) karena dianggap telah melecehkan bahasa Bali.
“Kalimat lebian munyi itu kan bahasa yang digunakan masyarakat Bali sehari-hari, kok bisa dikatakan sebagai bahasa kampungan, ini sudah mengandung SARA, menurut kami ini sudah pelecehan terhadap bahasa Bali. Sangat tidak etis diucapkan apalagi kita sama-sama tinggal di Bali,” kata Daniar, Jumat (14/3/2025).
Daniar mengingatkan Axl Mattew Situmorang berhati-hati dalam berstatement. Pihaknya sedang memikirkan langkah hukum untuk menyikapi pernyataan Axl Mattew Situmorang yang menyebut lebian munyi adalah bahasa kampungan.
“Ini sudah menyinggung seluruh lapisan masyarakat Bali. Kami akan memproses secara hukum apakah kami akan kirimkan somasi terlebih dahulu ataukah kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib terkait penistaan terhadap bahasa daerah,” ingatnya.
Sebelumnya, lanjut Daniar, dalam jawaban somasi dari Ni Luh Djelantik kepada Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang dan ayahnya Togar Situmorang dituntut meminta maaf kepada masyarakat Bali dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak diterimanya surat jawaban somasi dari Ni Luh Djelantik.
“Kemarin sudah kita kirimkan jawaban somasi ke kantor Pak Togar di Gianyar dan sudah diterima. Kita tunggu permohonan maaf dari Pak Togar dan anaknya saudara Axl Mattew Situmorang kepada publik Bali,” ucap Daniar.
Diketahui, BK DPD RI telah menindaklanjuti laporan Togar Situmorang terhadap Ni Luh Djelantik. Diputuskan laporan itu tidak dilanjutkan karena Ni Luh Djelantik tidak terbukti melanggar etik sebagai Anggota DPD RI. (*)