Balitopik.com – Provinsi Bali akan menjalani hari tanpa aktivitas di ruang publik selama 24 jam penuh. Semua aktivitas dilakukan dalam rumah dengan senyap, gelap.
Hal itu karena berlangsungnya Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Nyepi dilakukan selama sehari penuh (24 jam) sejak Sabtu (29/3) pukul 06.30 Wita sampai dengan Minggu (30/3) pukul 06.00 Wita keesokan harinya.
Hari Suci Nyepi dilaksanakan pada Rahina Saniscara (Sabtu) Kliwon Wuku Wariga. Keesokan harinya rahina Redite Umanis Wuku Warigadean, Minggu tanggal 30 Maret 2025, mulai pukul 06.00 Wita dilaksanakan acara Ngembak Geni, yaitu ngelebar brata penyepian, melakukan sima krama atau dharma santih.
Ada 4 hal utama yang dilarang selama berlangsungnya Hari Suci Nyepi. Larangan itu mengandung makna filosofis dan nilai-nilai kehidupan, diantaranya;
1. Amati Gni (Tidak Menyalakan Api)
Larangan pertama dalam Catur Brata Penyepian adalah Amati Gni, yang berarti tidak menyalakan api. Secara harfiah, ini berarti tidak menyalakan api dalam bentuk fisik, seperti memasak atau menyalakan lampu. Secara filosofis, Amati Gni juga bermakna pengendalian hawa nafsu dan emosi agar seseorang dapat mencapai ketenangan batin.
2. Amati Karya (Tidak Bekerja)
Pada saat Nyepi, umat Hindu dilarang melakukan berbagai aktivitas fisik atau pekerjaan. Amati Karya bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk lebih fokus dalam melakukan introspeksi diri. Dengan menghindari kegiatan duniawi, umat Hindu dapat lebih mendekatkan diri kepada Sang Hyang Widhi Wasa.
3. Amati Lelungan (Tidak Bepergian)
Larangan berikutnya adalah Amati Lelungan, yang berarti tidak melakukan perjalanan atau bepergian ke luar rumah. Larangan ini mengajak umat Hindu untuk tetap berada di rumah dan melaksanakan meditasi serta kontemplasi. Selama Nyepi, suasana di Bali dan daerah lain yang merayakan Nyepi akan menjadi sangat hening karena aktivitas di luar rumah dihentikan sepenuhnya.
4. Amati Lelanguan (Tidak Menghibur Diri)
Amati Lelanguan melarang umat Hindu untuk melakukan kegiatan yang bersifat hiburan, seperti menonton televisi, mendengarkan musik, atau berpesta. Larangan ini bertujuan untuk menjaga suasana hening dan mendukung proses perenungan diri agar lebih khusyuk dalam menjalani Nyepi.
Diketahui pelaksanaan Nyepi 2025 mengikuti pedoman dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, yakni Keputusan Pengurus Harian PHDI Bali Nomor 17/SK/PHDI BALI/I/2025 yang disosialisasikan melalui Surat Edaran PHDI Bali Nomor 08/Um. (*)