Balitopik.com, BALI – Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang penetapan zona ramah lingkungan atau zona hijau. Komitmen ini untuk mendukung kebijakan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Hal ini dismpaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers dengan peserta Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Electric Vehicle Conference (PEVC) 2025 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (9/7/2025).
Bahwa guna memperluas penggunaan kendaraan listrik, Pemprov Bali sedang membahas penetapan zona ramah lingkungan yang meliputi Kuta, Sanur, Ubud dan Nusa Penida. Nantinya, di kawasan wisata ini akan ditetapkan aturan mengenai keharusan pemanfatan energi bersih dan mobilitas menggunakan kendaraan listrik.
“Kami gencar mengkampanyekan ke seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Mobil dinas saya kendaraan listrik. Demikian juga Bapak Kapolda Bali, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal, Danlanud dan Danrem.”
“Semuanya sudah menggunakan kendaraan listrik. Dan mulai tahun ini, saya mendorong seluruh pegawai menggunakan kendaraan listrik. Ini produk yang memuliakan alam,”ucap Koster.
Koster berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal ini untuk mempercepat pengalihan sarana transportasi dari yang konvensional menjadi kendaraan listrik di wilayah tersebut.
Pemprov Bali akan mendeklarasikan komitmen terhadap kelestarian lingkungan tersebut antara lain menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2045. “Mohon dukungan, semoga rencana ini berjalan dengan lancar dan sukses, kami siap bersinergi dan berkolaborasi,” harapnya.
Selain kendaraan listrik, demi mewujudkan Net Zero Emission pada tahun 2045, Pemerintah Provinsi Bali juga berupaya untuk mandiri energi melalui energi bersih. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
“Kami mendorong penggunaan energi bersih yang bersumber tenaga angin, matahari, gelombang dan geothermal. PLN juga sudah mencantumkan dalam rencana umum ketenagalistrikan mengenai energi bersih di Provinsi Bali. Kami juga mendorong pertanian organik, tak boleh menggunakan pupuk kimia maupun pestisida. Saat ini, 70 persen sawah di Bali sudah organik,” tandasnya. (*)