Balitopik.com – Bawaslu dan Satpol PP Kota Denpasar secara serentak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar undang-undang kepemiluan.
Seperti yang dilakukan di Kecamatan Denpasar Timur. Ketua Panwaslu Kecamatan Denpasar Timur, I Ketut Ary Arta Yoga menjelaskan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan amanat PKPU No 15 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kampanye Pemilu 2024.
“Hari ini kita tertibkan APK yang melanggar atau yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang tentang kepemiluan yang tidak boleh memasang di pepohonan, fasilitas umum, tiang listrik dan lain-lain,” katanya kepada balitopik.com, Rabu (7/2/2024).
Arta Yoga mengatakan penertiban hari ini dilakukan di wilayah Denpasar Timur bagian Selatan mulai dari Jalan Sedap Malam, Hang Tuah, Jalan Raya Puputan, Letda Kajeng, Hayam Wuruk, Kepundung dan Wr. Supratman.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan mengatakan penertiban APK dilakukan secara serentak di 5 sektor se-Kota Denpasar.
Yaitu bergerak dari Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Barat, Kecamatan Denpasar Utara Kecamatan Denpasar Selatan dan dari kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Agung menjelaskan tindakan itu dilakukan setelah pihaknya bersurat ke partai-partai politik yang APK-nya melanggar. Namun karena tidak dilakukan akhirnya Bawaslu dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan tindakan.
“Kita sudah lakukan langkah persuasif dengan bersurat ke parpol-parpol untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar, tapi karena mereka tidak mengindahkan maka sanksi yang diberikan adalah kita bongkar APK-APK yang melanggar itu,” ucapnya.
Penertiban itu akan dilakukan seefektif mungkin sampai sebelum masa tenang yaitu tanggal 11 Februari 2024. ***
Warga Datangi Kejari Bangli Minta Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Sulahan
Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus...
Read more