Balitopik.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 memperjelas sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat Bali terkait nasib atau kelanjutan pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ini mengatur tentang rencana pembangunan nasional dan daerah secara jangka menengah dan jangka panjang di periode 2024-2029.
Atau yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2029.
Nah, proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024-2029. Maka bisa dikatakan proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi ini masuk dalam prioritas pembangunan nasional selama 5 tahun ke depan.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam beberapa kesempatan mengatakan kelanjutan pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi ini diprioritaskan pemerintah pusat. Dengan pendekatan yang sudah ia lakukan, Koster yakin mulai dilanjutkan dalam waktu dekat.
”Saya sudah bertemu dengan Menteri PU, jalan tol Gilimanuk-Mengwi ternyata tidak dicabut dari PSN, akan lanjut,” kata Koster di Denpasar Sabtu, 19 April 2025, lalu.
Untuk diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah penjabaran visi, misi dan program dari pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) selama 1 periode penuh.
Atau sederhananya adalah semua proyek yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 akan dibangun di masa kepemimpinan Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Dan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi ada di dalamnya. (*)