• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom. -Balitopik.com

BNN RI Ingatkan Bahaya Jika Mahasiswa Pengguna Narkoba Dikucilkan dari Kampus

8 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

12 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

13 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

16 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

16 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

16 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

16 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

17 jam ago
BALI TOPIK
Selasa, Maret 10, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

BNN RI Ingatkan Bahaya Jika Mahasiswa Pengguna Narkoba Dikucilkan dari Kampus

Reporter balitopik.com
16 Juli 2025 - 8:09 am
0 0
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom. -Balitopik.com

Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom meminta kampus tidak mengucilkan mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba. Hal ini disampaikan saat memberi kuliah umum kepada lebih dari 1000 mahasiswa di Bali bertempat di Auditorium Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7/2025).

“Jangan sampai kampus mengucilkan mahasiswa yang terlibat Narkoba. Kalau mereka dikucilkan, kemana mereka harus berlari. Begitu lingkungan kampus mengucilkan mereka, maka mereka akan bergabung dengan pengedar, dengan bandar, dengan jaringan kejahatan Narkoba lainnya,” kata Marthinus.

Menurut Marthinus, kampus atau universitas dan para dosen jangan sampai meninggalkan dan mengucilkan mahasiswa yang terlibat Narkoba dan apalagi mahasiswa yang bersangkutan hanya menjadi korban dari lingkungan dan faktor sosial lainnya. Kampus harus lebih proaktif sebagai lembaga akademik yang menjamin moral anak bangsa secara berkualitas.

Jenderal Hukom juga menyebut, selama ini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum pelanggaran Narkoba. Rezim hukum di Indonesia terhadap para pengguna adalah rehabilitasi dan bukannya dibawa ke hukum dan di penjara. Seharusnya, para pengguna tidak boleh dihukum.

Sebab mereka adalah korban dari Narkoba itu sendiri. Saat ini hukuman hanya diberikan melalui assessment yang dilakukan oleh BNN dari pusat hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dalam assessment tersebut sudah memiliki standar mana yang disebut pengedar dan mana yang disebut pengguna sebagai korban.

Misalnya batas maksimal seorang saat tertangkap tangan adalah adalah 1 gram. Bila lebih dari 1 gram maka dia dikelompokkan sebagai pengedar.

“Semua pengguna saya larang untuk ditangkap dan diadili. Karena UU mengatakan, pengguna harus dibawa ke rehabilitasi. Kita memiliki 1496 IPWL institusi penerima wajib lapor. Silahkan bagi siapa saja yang mengetahui, warga atau keluarga atau orang-orang yang dicintainya sebagai pengguna silahkan lapor.”

“Dan tidak diproses hukum. Tolong dicatat ini baik baik, tidak diproses hukum. Kalau ada penegak hukum yang coba-coba bermain, maka dia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri. Lapor, wajib diterima, langsung direhabilitasi tanpa proses hukum. Pengguna itu adalah korban,” ujarnya.

Marthinus memaparkan, saat ini pengguna Narkoba di Indonesia sangat tinggi. Ada 3,33 juta pengguna narkoba di Indonesia dan angka ini terus naik. Dari jumlah ini sebanyak 1,4 juta orang Indonesia adalah pengguna ganja.  Dari total jumlah pengguna Narkoba tersebut, ada 312 ribu orang adalah usia anak dan remaja. Wacana untuk melegalkan ganja juga masih menjadi pro dan kontra.

Sebab, jumlah pengguna ganja sebanyak 1,4 juta orang itu bukan jumlah yang sedikit. Penelitian soal ganja sebagai produk kesehatan juga masih pro dan kontra. Saat ini harga ganja perkilo sebanyak sebanyak Rp 5 juta. Bila akhirnya dilegalkan maka harganya bisa lebih murah. Indonesia juga menjadi lahan subur dan cocok untuk tanaman ganja. Harga yang mahal itu karena ganja masuk dalam black market atau pasar gelap karena dikejar-kejar petugas.

“Bila penelitian oleh para ahli kesehatan bahwa jangan dilegalkan maka harga ganja akan seperti harga satu ikat sayur kangkung di pasar tradisional, murah meriah,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan dan menjelaskan tiga moral standing yang harus dipegang teguh oleh kaum intelektual, para penegak hukum dan seterusnya.

Tiga moral standing tersebut yakni pertama, memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban. Semua elemen di Indonesia ini harus satu hati melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman peradaban. Jika peradaban hancur maka hancurlah sebuah negara. Bahkan di beberapa negara di dunia melihat kejahatan Narkoba sama seperti kejahatan terorisme.

Kedua, bertindak represif terhadap jaringan sindikat narkoba dan memiskinkan mereka. Tindakan represif tersebut bukan hanya ditujukan bagi para penegak hukum tetapi kepada semua pihak, pengambil kebijakan, lingkungan sosial, yang dengan caranya masing-masing ikut berperang melawan kejahatan Narkoba.

Ketiga, bersikap humanis terhadap penyalahgunaan narkoba dan merehabilitasi mereka. Pengguna itu bukan pengedar. Mereka itu korban. Jadi harus bertindak humanis dan berperilaku manusiawi. (*)

Tags: BNN RIKepala BNN RIKomjen Pol. Marthinus HukomNarkotika
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?