Balitopik.com – Anggota DPR RI dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer membantah tuduhan dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) saat penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Dugaan korupsi itu dilaporkan aktivis anti-korupsi Gede Angastia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) lalu. Laporan dugaan korupsi itu dibantah Demer, ia mengaku tidak terlibat.
Menanggapi bantahan Demer tersebut, Gede Angastia mengatakan dalam laporannya itu semua bukti sudah jelas. Karena itu KPK harus segera memanggil Demer untuk diperiksa.
Angastia Minta KPK Periksa Demer atas Dugaan Korupsi Dana APD Senilai Rp319 Miliar
“Bukti ini bukan sekadar dugaan, tapi sudah konkret. Akta yang membuktikan GSL sebagai komisaris di PT EKI sejak Maret 2020 telah kami serahkan ke KPK. Dokumen ini kami peroleh langsung dari Kementerian Hukum dan HAM, jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera bertindak,” tegas Angastia di Denpasar, Jumat (14/2/2025).
Pria asal Buleleng itu menjelaskan, PT EKI mendapatkan proyek pengadaan APD senilai Rp3,2 triliun dari Kementerian Kesehatan melalui mekanisme penunjukan langsung saat pandemi Covid-19. Namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Selain itu, Demer diduga melanggar pasal 236 undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD tidak boleh mengambil proyek yang sumber dananya dari APBN.
Sugawa Korry Lengser? Demer Dijagokan jadi Ketua Golkar Bali
Sementara, kata Angastia, saat itu Demer berstatus anggota DPR RI aktif periode 2019-2024. Di saat yang sama di bulan Maret sampai Juni 2020 pada saat penunjukan dari kementerian Kesehatan, GSL juga berstatus sebagai Komisaris PT EKA.
Setelahnya, dari Juni sampai November 2020 Komisaris PT EKA diturunkan kepada anak GSL yaitu Agung Bagus Pratiksa Linggih yang juga saat ini adalah Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029. Menurut Angastia itu trik cuci tangan dari Demer.
“Ini patut diduga menurut saya ini adalah suatu trik untuk cuci tangan, menurut dugaan saya. Jadi karena itu KPK harus terang benderang dan terus menggali bagaimana dugaan keterlibatan anggota DPR RI (GSL) ini. Saya akan terus kawal kasus ini sampai nanti ada kepastian hukum,” tandas Angastia. (*)