Balitopik.com – Pegiat anti korupsi asal Bali Gede Angastia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun 2020.
Angastia bahkan sangat yakin Gde Sumarjaya Linggih (GSL) terlibat dalam dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) yang merugikan negara senilai ratusan miliar. Ia mengatakan bukti sudah lengkap, termasuk akta komisaris yang telah diserahkan ke KPK sejak Januari 2025.
“Bukti ini bukan sekadar dugaan, tapi sudah konkret. Akta yang membuktikan GSL sebagai komisaris di PT EKI sejak Maret 2020 telah kami serahkan ke KPK. Dokumen ini kami peroleh langsung dari Kementerian Hukum dan HAM, jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera bertindak,” tegas Angastia di Denpasar, Jumat (14/2/2025).
Angastia menjelaskan, PT EKI mendapatkan proyek pengadaan APD senilai Rp3,2 triliun dari Kementerian Kesehatan melalui mekanisme penunjukan langsung saat pandemi Covid-19. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
“Dalam Pasal 236 UU No. 17 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa anggota DPR tidak boleh terlibat dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Fakta bahwa GSL menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang menerima proyek ini adalah pelanggaran serius. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi indikasi korupsi yang harus segera ditindak,” tambahnya.
Angastia juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa KPK tidak boleh ragu untuk memeriksa dan menindak GSL jika ingin menjaga kredibilitasnya di mata publik.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. KPK harus berani memeriksa GSL sebagaimana mereka memeriksa pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus serupa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angastia mengancam akan membawa kasus ini langsung ke Presiden dan Wakil Presiden jika KPK tidak segera mengambil langkah nyata.
“Kalau KPK masih diam, saya tidak akan berhenti. Saya siap membawa ini ke Presiden. Rakyat Bali berhak tahu siapa yang bermain dalam proyek ini, dan saya tidak akan tinggal diam sampai kasus ini benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu langkah KPK, apakah berani menindaklanjuti laporan ini, atau justru membiarkan dugaan skandal APD senilai Rp319 miliar ini menguap begitu saja?
Untuk diketahui sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/2/2025), GSL alias Demer membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim sudah memberikan klarifikasi di berbagai kesempatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan karmaphala.
“Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat. Kalau ada yang berniat jahat, saya percaya mereka akan mendapat karmanya,” ujar GSL.
Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama. Benarkah GSL menjabat sebagai komisaris di PT EKI saat perusahaan itu mendapatkan proyek dari Kemenkes?
Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan ini. Publik menanti, apakah lembaga antirasuah ini akan berani mengusut kasus yang menyeret anggota legislatif atau membiarkan dugaan korupsi ini berlalu tanpa kejelasan. (*)