• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pegiat antikorupsi I Gede Angastia. -Balitopik.com

Demer Diduga Kuat Terlibat Korupsi APD Covid-19 Usai Pernyataan Jaksa

10 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

9 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

9 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

9 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

13 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

13 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

13 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

13 jam ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 9, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Demer Diduga Kuat Terlibat Korupsi APD Covid-19 Usai Pernyataan Jaksa

Reporter balitopik.com
25 Mei 2025 - 4:02 pm
0 0
Pegiat antikorupsi I Gede Angastia. -Balitopik.com

Pegiat antikorupsi I Gede Angastia. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Pegiat antikorupsi asal Bali, I Gede Angastia alias Anggas menduga kuat Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Karena itu Anggas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menetapkan Demer sebagai tersangka.

Dugaan itu menyusul pernyataan jaksa dalam sidang yang mengungkap bahwa PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), tempat Demer sebelumnya menjabat sebagai komisaris, menerima aliran dana negara sebesar Rp 711 miliar, tanpa dokumen sah seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun bukti kewajaran harga.

“Pernyataan jaksa sangat terang. PT EKI menerima uang negara dalam jumlah fantastis tanpa prosedur. Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Anggas di Denpasar, Minggu (25/5/2025).

Ia mengungkap, berdasarkan Akta Perubahan PT EKI yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, Gede Sumarjaya Linggih menjadi komisaris pada tahun 2020. Periode yang bertepatan dengan proyek pengadaan APD skala nasional. Saat itu pula, GSL aktif menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, di Komisi VI yang membidangi BUMN, perdagangan, dan industri.

“Komisaris bukan jabatan seremonial. Ia bertanggung jawab secara hukum dan etika terhadap jalannya perusahaan, apalagi jika perusahaan itu mendapat proyek ratusan miliar dari negara,” kata dia lagi.

Ia menyoroti konflik kepentingan yang sangat jelas. “Kalau seorang anggota DPR juga komisaris di perusahaan yang tiba-tiba dapat proyek negara tanpa proses yang sah, ini sangat fatal. Potensi penyalahgunaan jabatan terbuka lebar,” tambahnya.

Angastia juga mengungkap kecurigaan bahwa keterlibatan Demer bukan sekadar kebetulan. “Data yang kami pelajari menunjukkan bahwa sebelum tahun 2020, GSL belum menjadi komisaris PT EKI. Tapi saat pandemi datang dan pengadaan APD dirancang, barulah ia masuk ke jajaran komisaris. Kami menduga GSL memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk menekan Kementerian Kesehatan agar PT EKI yang belum memiliki izin resmi ditunjuk langsung sebagai penyedia APD,” paparnya.

Fakta mencurigakan lainnya, kata Angastia, adalah mundurnya GSL dari posisi komisaris pada Juni 2020 dan digantikan oleh anak kandungnya, sebelum akhirnya diganti lagi oleh orang lain.

“Ini pola klasik. Cuci tangan, lepas tangan, lalu angkat tangan. Semua sudah didesain. Ini bukan kebetulan, tapi konspirasi,” ujar Anggas tajam.

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pembiaran terhadap korupsi juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.

“Kalau direktur bisa diseret, kenapa komisaris yang masuk menjelang proyek justru tidak disentuh? Kalau Demer bilang tidak tahu, itu justru memperkuat dugaan kelalaian berat,” kata dia.

Apalagi, kata dia, GSL telah dipanggil dua kali oleh KPK sebagai saksi. Namun Angastia menilai ini belum cukup. “Kita bicara soal uang rakyat yang dirampok secara terang-terangan. Kalau KPK dan Kejagung serius, semua yang duduk di kursi pengambil keputusan harus diperiksa, termasuk GSL,” tegasnya.

Ia juga mengkritik dugaan tarik-ulur antarpenegak hukum. “Memang ada kesepakatan antara KPK dan Kejagung bahwa perkara yang ditangani salah satu lembaga tidak diambil alih yang lain. Tapi ini soal keadilan. Kalau Demer terbukti merangkap jabatan yang melanggar UU dan terlibat dalam alur pengadaan, kenapa tidak ditersangkakan?” tanya Angastia.

Dikonfirmasi, Angastia menyatakan akan memenuhi panggilan ulang dari Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Mei. Ia memastikan laporannya kini sudah ditindaklanjuti dan masuk tahap pendalaman oleh JAMPIDSUS.

“Kita tunggu proses hukumnya. Tapi publik tidak boleh diam. Ini soal integritas pejabat negara yang justru memanfaatkan bencana untuk meraup keuntungan,” tutup Anggas.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam sidang Tipikor di Jakarta pada Jumat (16/5) lalu, jaksa mengungkap PT EKI dan PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) menerima proyek APD tanpa dokumen lengkap. PT EKI tak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK), serta tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.

Dua terdakwa, yakni Dirut PT EKI Satrio Wibowo dan Dirut PT PPM Ahmad Taufik, dituntut atas kerugian negara senilai Rp 319 miliar. Jaksa menyebut Satrio memperkaya diri sebesar Rp 59,9 miliar dan Ahmad Rp 224,1 miliar. (*)

Tags: DemerDemer Diduga Korupsi Dana APDDugaan Korupsi GSLGede Angastia alias Anggas
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?