• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa Hukum PT MBK Bernadin, S.H.,M.H

Developer Royal Garden Residence Tidak Pernah Klaim Seperti Disebut Sejumlah Pihak saat Cek Lokasi

1 tahun ago
ILUSTRASI

Komplotan Curanmor asal Sumba Dibekuk Polresta Denpasar, 16 TKP, 12 Motor Disita

2 jam ago
Wayan Koster dialog dengan mahasiswa Unud bahas sampah Bali

Dialog dengan Mahasiswa soal Sampah, Koster: “Saya Ingin Ini Cepat Selesai”

2 jam ago
Sekda Bali Dewa Made Indra (tengah) saat membuka Bimtek Audit Keamanan Sistem Elektronik. -BALITOPIK.COM

132 Aplikasi Diaudit Antisipasi Ancaman Siber di Pemerintahan Digital

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat temui 3 kementerian di Jakarta. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Temui 3 Menteri di Jakarta

1 hari ago
Gubernur Bali, Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar saat teken kerja sama pembangunan PSEL di Jakarta. -BALITOPIK.COM

PSEL Bali Siap Dibangun

1 hari ago
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

2 hari ago
Kontingen KKI Bali 2026

Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua

2 hari ago
Eufronsina Ero Kian - Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia UM Malang. -BALITOPIK.COM

Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Developer Royal Garden Residence Tidak Pernah Klaim Seperti Disebut Sejumlah Pihak saat Cek Lokasi

Reporter balitopik.com
20 Maret 2025 - 1:36 pm
Kuasa Hukum PT MBK Bernadin, S.H.,M.H

Kuasa Hukum PT MBK Bernadin, S.H.,M.H

Balitopik.com – Pihak Developer Perumahan Royal Garden Resindence (RGR) angkat bicara. Tentu meluruskan beberapa pernyataan dalam sejumlah pemberitaan di beberapa media di Bali, terkait pengelolaan Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos).

Bernadin, S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari PT. MBK mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait Perumahan Royal Garden Residence (RGR) memberikan klarifikasi, bahwa pihaknya tidak pernah mengklaim bahwa jalan di lingkungan RGR adalah milik pribadi kliennya.

Pun poses pengavlingan sejak 2012, status jalan telah diserahkan kepada negara, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Namun, hingga saat ini, biaya perawatan dan penerangan jalan masih ditanggung oleh klien yaitu PT. MBK.

“Terus terang, klien kami awalnya menolak pemasangan PDAM karena tidak ada jaminan perbaikan jalan setelah pemasangan pipa,” kilahnya, Kamis (20/3/2025).

Bahkan sejak Juli 2024, kliennya telah mengizinkan pemasangan PDAM bagi warga yang membutuhkan. Pengelolaan Air dan Ground Tank yang dibangun sejak 2012 berfungsi untuk menyediakan air bersih bagi seluruh unit di RGR.

Bahkan Regulasi perizinan air bawah tanah yang masih menjadi kendala, Kliennya tetap membayar pajak air kepada pemerintah daerah.

Terkait pemutusan air, dilakukan terkhusus warga yang tidak berkontribusi dalam biaya perawatan air, dengan pemberitahuan tertulis yang diberikan lebih dari dua kali sebelumnya. Menyangkut penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah, PT. MBK siap.

“Kami siap menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah,” ungkap pengacara yang telah tangani banyak kasus, baik Pidana, Perdata maupun Perbankan.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pertemuan 18 Maret 2025, Kliennya hanya meminta kejelasan. Tentu apakah yang diserahkan hanya tanah atau termasuk bangunan yang telah dibangun secara mandiri.

Pihaknya berharap proses ini dapat dilakukan secara adil dan transparan. Dirincinya, total 250 unit di RGR, sebanyak 179 unit memilih RGM, yang merupakan afiliasi dari PT. MBK.

Sementara 40 unit memilih paguyuban, dan sisanya belum memiliki pengelolaan yang jelas. Karena itu, berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kepentingan mayoritas warga dalam proses penyelesaian ini.

“Klien Kami berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan ini dengan baik, demi kenyamanan seluruh warga RGR,” tutup pengacara berkantor Hukum BV & Partners, di Jalan Mertanadi No.88, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. (*)

Tags: Developer Perumahan Royal Garden Resindence (RGR)GooglePT MBK
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Komplotan Curanmor asal Sumba Dibekuk Polresta Denpasar, 16 TKP, 12 Motor Disita
  • Dialog dengan Mahasiswa soal Sampah, Koster: “Saya Ingin Ini Cepat Selesai”
  • 132 Aplikasi Diaudit Antisipasi Ancaman Siber di Pemerintahan Digital
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?