Balitopik.com – Pihak Developer Perumahan Royal Garden Resindence (RGR) angkat bicara. Tentu meluruskan beberapa pernyataan dalam sejumlah pemberitaan di beberapa media di Bali, terkait pengelolaan Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos).
Bernadin, S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari PT. MBK mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait Perumahan Royal Garden Residence (RGR) memberikan klarifikasi, bahwa pihaknya tidak pernah mengklaim bahwa jalan di lingkungan RGR adalah milik pribadi kliennya.
Pun poses pengavlingan sejak 2012, status jalan telah diserahkan kepada negara, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Namun, hingga saat ini, biaya perawatan dan penerangan jalan masih ditanggung oleh klien yaitu PT. MBK.
“Terus terang, klien kami awalnya menolak pemasangan PDAM karena tidak ada jaminan perbaikan jalan setelah pemasangan pipa,” kilahnya, Kamis (20/3/2025).
Bahkan sejak Juli 2024, kliennya telah mengizinkan pemasangan PDAM bagi warga yang membutuhkan. Pengelolaan Air dan Ground Tank yang dibangun sejak 2012 berfungsi untuk menyediakan air bersih bagi seluruh unit di RGR.
Bahkan Regulasi perizinan air bawah tanah yang masih menjadi kendala, Kliennya tetap membayar pajak air kepada pemerintah daerah.
Terkait pemutusan air, dilakukan terkhusus warga yang tidak berkontribusi dalam biaya perawatan air, dengan pemberitahuan tertulis yang diberikan lebih dari dua kali sebelumnya. Menyangkut penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah, PT. MBK siap.
“Kami siap menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah,” ungkap pengacara yang telah tangani banyak kasus, baik Pidana, Perdata maupun Perbankan.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pertemuan 18 Maret 2025, Kliennya hanya meminta kejelasan. Tentu apakah yang diserahkan hanya tanah atau termasuk bangunan yang telah dibangun secara mandiri.
Pihaknya berharap proses ini dapat dilakukan secara adil dan transparan. Dirincinya, total 250 unit di RGR, sebanyak 179 unit memilih RGM, yang merupakan afiliasi dari PT. MBK.
Sementara 40 unit memilih paguyuban, dan sisanya belum memiliki pengelolaan yang jelas. Karena itu, berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kepentingan mayoritas warga dalam proses penyelesaian ini.
“Klien Kami berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan ini dengan baik, demi kenyamanan seluruh warga RGR,” tutup pengacara berkantor Hukum BV & Partners, di Jalan Mertanadi No.88, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. (*)