• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Para pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Diduga VC Ajak Duel saat Mabuk, 2 Pria Mati Dibakar 5 Pelaku

6 bulan ago
Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra. -IST

Jembrana Raih Peringkat Pertama Penghargaan Pembangunan Daerah Bali 2026

6 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat berdiaolog dengan anak-anak.

Peringati Tumpek Wayang, Adi Arnawa Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Badung Pilah Sampah pada Desember

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Tumpek Wayang, Koster Soroti Sad Kerthi dan Penetapan Enam Kawasan Rendah Emisi

1 hari ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta: Pekerja Bali Bukan Hanya Menggerakkan Pariwisata, tetapi Merawat Budaya

1 hari ago
Suasana sidang praperadilan kasus I Made Daging di PN Denpasar. -BALITOPIK.COM

Ahli Hukum Pidana Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging

2 hari ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti dan Dasar Penahanan

2 hari ago
Kontingen Badung itu resmi dilepas oleh Kabid Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Badung, I Putu Oka Adnyana, di Gedung Kwarcab Badung, Kerobokan, Jumat (9/10/2026).

Bawa Nama Badung, 16 Pramuka SMPN 4 Kuta Utara Siap Berlaga di LT IV Bali 2026

2 hari ago
DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASITA) Bali saat menggelar konferensi pers. -IST

MUSDA XV ASITA Bali, Winastra Dorong Pemerataan Pariwisata dan Penguatan Pengusaha Lokal

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diduga VC Ajak Duel saat Mabuk, 2 Pria Mati Dibakar 5 Pelaku

Reporter balitopik.com
10 April 2026 - 2:11 pm
Para pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Para pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BALI – Dua pria berinisial ER asal Jawa Barat dan DA asal Jawa Tengah meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Pelabuhan Benoa, Rabu (8/4/2026) dini hari.

Peristiwa ini terungkap setelah laporan cepat dari aparat lingkungan setempat yang diteruskan ke kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Pelabuhan Benoa, Satreskrim Polresta Denpasar, serta dukungan Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku berinisial SA, DH, N, DR, dan IS.

“Kelima pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 10 jam di lokasi berbeda,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Polisi mengungkap, peristiwa tersebut bermula dari konflik lama antara korban dan pelaku. Sebelum kejadian, salah satu korban diduga menghubungi pelaku melalui video call (VC) dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan mengajak bertemu untuk duel.

Pertemuan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama menggunakan benda tumpul dan pukulan. Setelah itu, para pelaku kembali mendatangi lokasi dengan membawa bensin. Korban kemudian disiram bensin lalu dibakar.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban, benda yang digunakan dalam penganiayaan, serta barang pribadi milik pelaku.

Dalam kejadian tersebut, terdapat tiga orang di pihak korban. Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis dan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Motif sementara dipicu dendam lama. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” jelas Agus.

Kelima pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Tags: BaliDenpasarHukumkasus pembunuhankriminal baliPelabuhan BenoaPenganiayaanPolda BaliPolresta Denpasar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Jembrana Raih Peringkat Pertama Penghargaan Pembangunan Daerah Bali 2026
  • Peringati Tumpek Wayang, Adi Arnawa Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Badung Pilah Sampah pada Desember
  • Tumpek Wayang, Koster Soroti Sad Kerthi dan Penetapan Enam Kawasan Rendah Emisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist