BALITOPIK.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyampaikan rekomendasi terkait pengendalian dan perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna ke-31 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama, Senin (6/4/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan inspeksi lapangan terhadap pemanfaatan ruang, pengelolaan aset, serta penyelenggaraan perizinan di kawasan tersebut.
“Pansus TRAP menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan Danau Beratan, termasuk pendirian bangunan dan aktivitas usaha yang masuk ke dalam zona lindung yang seharusnya bebas dari pembangunan permanen,” tegas I Made Supartha.
Dalam kajian Pansus TRAP, kawasan sempadan Danau Beratan dinilai mengalami tekanan serius akibat intensifikasi pembangunan, khususnya sektor pariwisata. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas ekologis dan mengganggu fungsi lindung kawasan.
“Terjadi kecenderungan over-komersialisasi kawasan yang tidak diimbangi dengan pengendalian berbasis kapasitas ekologis, sehingga mengancam keberlanjutan ekosistem danau serta lanskap sekitarnya,” ujar I Made Supartha.
Selain pelanggaran tata ruang, Pansus TRAP juga menyoroti adanya indikasi manipulasi dalam aspek legalitas penguasaan lahan. Ditemukan praktik pemadatan di bibir danau yang diduga dilakukan untuk mengubah batas fisik sempadan, guna mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Persoalan ini tidak hanya terkait pelanggaran tata ruang, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan legalitas yang berimplikasi serius terhadap integritas kawasan lindung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pansus TRAP juga mencermati keberadaan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berada di kawasan sempadan danau, bahkan terindikasi mencakup area perairan. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan terhadap validitas penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam aspek perizinan, Pansus menilai bahwa izin yang terbit di kawasan yang secara normatif merupakan zona lindung patut ditelaah kembali. Perizinan, menurut Pansus, seharusnya menjadi instrumen pengendali, bukan sekadar formalitas administratif.
“Perizinan tidak boleh berdiri sendiri. Jika sejak awal terdapat ketidaksesuaian tata ruang, maka izin yang terbit juga harus dipertanyakan legalitas substansialnya,” kata I Made Supartha.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus TRAP merekomendasikan sejumlah langkah tegas kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang melanggar, termasuk pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Selain itu, Pansus juga mendorong peninjauan dan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang terindikasi berada di kawasan sempadan danau, kawasan hutan, maupun sempadan tebing atau jurang.
Rekomendasi ini juga menekankan pentingnya pemulihan fungsi ekologis kawasan serta penguatan pengawasan agar pemanfaatan ruang di Bali tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kearifan lokal seperti konsep Danu Kerthi dan Wana Kerthi.
“Setiap pemanfaatan ruang wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku. Penertiban yang dilakukan bukanlah tindakan politis, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan Bali,” tegas I Made Supartha.
Pansus TRAP berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memastikan kawasan Danau Beratan tetap terjaga sebagai kawasan lindung yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual bagi masyarakat Bali. (*)









