Balitopik.com, KLUNGKUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) bersama Satpol PP ‘memborgol’ atau menyegel proyek tersebut dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat, (31/10/2025).
Proyek tersebut langsung dipasangi police line, diberhentikan secara paksa setelah tim Pansus menemukan dugaan pelanggaran tata ruang yang fatal.
Proyek yang melibatkan investor China itu didapati membangun lift setinggi 180 meter. Fakta ini mencengangkan, sebab berdasarkan regulasi, bangunan di kawasan tersebut dibatasi maksimal hanya 15 meter.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa lokasi proyek tersebut secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar. Ia menyebut proyek itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
”Lokasi proyek ini berada di kawasan mitigasi bencana. Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegasnya.
Menyusul temuan tersebut, tim gabungan tak butuh waktu lama untuk mengambil keputusan. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yang turut dalam sidak, langsung memerintahkan pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP line) di lokasi.
“Kami juga memutuskan untuk ini dihentikan sementara kegiatannya,” ujar Dharmadi.
Dharmadi memperingatkan pihak pengembang agar tidak nekat melanjutkan aktivitas atau membuka segel. “Saya minta Satpol PP Klungkung melakukan pengawasan. Jangan sampai kita pasang garis Pol PP ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya. Nanti kami laporkan polisi,” ancamnya.
Pelanggaran proyek ini ternyata tak hanya soal ketinggian. Dharmadi mengungkap, data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menunjukkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) proyek belum dipenuhi.
”Selain itu, investor juga belum melakukan pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak pengembang dari PT Bangun Nusa Properti (BNP) sempat berkilah. Direktur BNP, I Komang Suantara, mengklaim proyek tersebut legal mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG.
Proyek ambisius ini merupakan kerja sama antara investor Tiongkok (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) dan PT BNP dengan desa adat setempat.
Uniknya, pembelaan hadir dari warga setempat, melalui Perbekel Desa Bunga Mekar, I Wayan Yasa yang menyatakan sosialisasi sudah dilakukan dan masyarakat Banjar Karang Dawa telah setuju.
Namun, terkait perizinan resmi, pihak desa mengaku tidak tahu-menahu karena dianggap urusan investor ke Pemerintah Pusat.
Kini, nasib lift kaca yang kadung viral dan memicu perdebatan sengit itu menggantung, seiring proses pemeriksaan dokumen dan kepatuhan tata ruang oleh Pansus TRAP. (*)
















