Balitopik.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali periode 2024-2027 membuat regulasi terkait sosial media.
Dimana dalam aturan KPI tahun 2002 hanya mengatur tentang TV dan Radio. Sementara saat ini sebagian besar persebaran informasi melalui media sosial.
“Regulasi yang mengatur KPI kan sudah lama ya. Itu kan masih aturan 2002 dimana regulasi itu tidak ada yang mengatur media sosial yang diatur hanya TVRI dan radio,” kata Astawa.
Fraksi Gerindra Bali Sebut Efisiensi Anggaran Demi Kebaikan Negara
Astawa menganggap regulasi KPI tahun 2002 itu sudah tidak relevan, perlu ada pembaharuan untuk mengcover media sosial.
Dia bilang pentingnya regulasi tentang media sosial karena banyaknya informasi yang beredar tanpa sensor dan bahkan hoax.
“Kami melihat regulasi itu tidak relevan tidak update. Harap kami yang terpilih agar regulasi diusulkan diperbarui sehingga bisa mengcover dan mengakomodir media sosial,” ucapnya. (*)