• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Hasil Kesepakatan UMKM Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai

1 tahun ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

11 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

11 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

14 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

15 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

15 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

15 jam ago
BALI TOPIK
Selasa, Maret 10, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Hasil Kesepakatan UMKM Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai

Reporter balitopik.com
1 Februari 2025 - 9:57 am
0 0
Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Pertemuan antara pemilik 17 UMKM di Seranga dengan UPT Tahura Ngurah Rai mendapatkan kesepakatan bersama, Sabtu (1/2//2025) di Kantor DKLH Provinsi Bali.

Pertemuan itu menindaklanjuti surat peringatan (SP) III dari UPT Tahura Ngurah Rai kepada 17 UMKM di Serangan untuk menghentikan aktivitas penjualan pada tanggal 2 Februari 2025, esok.

Berikut hasil kesepakatan yang disusun bersama oleh para pihak yaitu pemilik 17 UMKM di Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat pembahasan peringatan III pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 dan mempertimbangkan Hasil Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPR RI Komisi IV, Komisi X, DPD RI Perwakilan Bali dan DPRD Kota Denpasar yang bertempat di Ruang Rapat IUD Kura-Kura Bali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, dengan ini menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai berikut :

1. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan tambahan waktu selama 60 hari kepada Pemilik Warung Kuliner Seafood Serangan untuk melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan warung yang ada di dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses permohonan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) yang akan dilakukan oleh Walikota Denpasar;

2. Selama kurun waktu 60 hari para Pemilik Warung Kuliner Seafood masih bisa melakukan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai;
b. Tidak membuang sampah dan limbah ke dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;
c. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.

3. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pembinaan, pengawasan dan memastikan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;

4. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di atas pemilik warung kuliner Seafood tidak menaatinya maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pemilik 17 UMKM itu sepakat setelah 60 hari kompensasi waktu yang diberikan mereka akan melakukan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses pengajuan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan oleh Walikota Denpasar.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, Ketut Subandi mengatakan keputusan itu diambil agar prosedur hukum tetap dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek humanis.
Subandi mengaku pihaknya akan mendukung proses perizinan yang dimohonkan Walikota Denpasar kepada 17 UMKM tersebut agar diprioritaskan.

“Sebelum berakhirnya SP III itu kami lakukan rapat karena mendapat masukan dan pertimbangan dari anggota DPR RI, DPRD Kota Denpasar dan DPD RI untuk tetap mendapatkan sosial kemasyarakatannya dan prosedur hukum tetap dijalankan,” ujar Subandi.

Sementara koordinator 17 UMKM Serangan, I Wayan Loka mengatakan pihak menyadari sebagai pelaku UMKM harus memiliki izin usaha dan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pada hari ini kita sudah sepakat bersama bahwa untuk kedepannya kita sebagai UMKM agar memiliki legal standing ada kepastian secara hukum.”

“Terkait dengan hal itu sudah barang tentu kita harus juga pahami dan sadari hal-hal yang menyangkut proses dalam permohonan izin yang nantinya mudah-mudahan Pak Wali segera mungkin menindaklanjuti itu dan kami UMKM yang 17 orang ini bisa diprioritaskan,” tandas Loka.

Untuk diketahui, para UMKM didampingi oleh Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami dan Prajuru Adat Serangan yang mewakili Bendesa Adat Serangan yang berhalangan hadir. (*)

 

Tags: Bendesa Adat SeranganPulau SeranganUMKM Pulau SeranganUPT Tahura Ngurah Rai
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?