Balitopik.com – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menggelar rapat koordinasi dengan seluruh OPD terkait untuk menyikapi turunnya hunian hotel akibat fenomena Warga Negara Asing (WNA) tinggal di rumah kos.
Alit Sucipta alias Gus Bota mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah menyusun regulasi pengendalian rumah kos yang dihuni wisatawan asing. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor akomodasi pariwisata.
“Atas instruksi dan koordinasi dengan Pak Bupati, kami menindaklanjuti dengan rapat koordinasi ini. Intinya adalah bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang selama ini kurang digali, dengan membuat regulasinya.”
“Sebab, kebutuhan saat ini di Badung berbeda jauh kondisinya dibanding sebelumnya,” terangnya setelah rapat di Ruang Nayaka Gosana I Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).
Alit Sucipta memaparkan, pengendalian pengelolaan rumah kos dinilai penting dilaksanakan. Salah satu pemicunya adalah adanya keluhan para pengusaha akomodasi di Badung terkait turunnya hunian hotel mereka. Hal ini terlihat kontradiksi, karena jumlah kunjungan wisatawan di Badung tetap tinggi.
Bahwa maraknya wisatawan asing yang disinyalir menginap di rumah kos menjadi titik penting pembahasan. Sebab sesuai regulasi, yang boleh kos adalah orang yang punya KTP. Dengan demikian, wisatawan asing tidak bisa tinggal di rumah kos. “Sebab, rumah kos bukan akomodasi pariwisata,” tambahnya.
Penertiban terhadap wisatawan atau warga negara asing yang menginap di rumah kos sebagai upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas. “Kita akan cek ke lapangan seperti apa, sehingga langkah yang diambil Pemkab Badung lebih terarah dan terukur,” tandasnya. (*)