BALITOPIK.COM – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana mendatangi Kantor Bawaslu Denpasar untuk meminta klarifikasi soal namanya yang dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Denpasar pada pemilu 2024, padahal sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) sebelumnya.
“Ingin minta klarifikasi ke penyelenggara atas dicoretnya itu, apa sudah sesuai peraturan KPU atau tidak. Tapi pasti siap dengan keputusan akhir karena tidak ada tujuan jabatan, tapi karena sangat cinta dengan PSI, melakukan ini terakhir kali untuk menyadarkan,“ kata dia di Denpasar, Rabu (8/11/2023).
Diketahui, Gede Eka merupakan mantan Ketua DPD PSI Denpasar yang mencalonkan diri di Dapil Denpasar Barat 2.
Pada 3 Oktober 2023 lalu, ia mengaku menerima surat dari DPP PSI yang ditandatangani Giring Ganesha selalu ketua umum yang menyatakan namanya keluar dari bacaleg partai tersebut.
Saat itu Gede Eka tak ingin menggubris lantaran ia tahu per 25 September posisi Ketua Umum PSI resmi dipegang Kaesang Pangarep, bukan lagi Giring, sehingga ia memutuskan untuk menunggu lebih lanjut.
Namun sayang surat tersebut berujung pada hilangnya nama dia di DCT per 4 November 2023, sehingga ia memutuskan datang ke Bawaslu Denpasar untuk menanyakan apakah proses perubahan tersebut telah sesuai dengan alur PKPU.
Made Dwi Yoga Satria selaku kuasa hukum menambahkan, semestinya sebelum pencoretan nama kliennya ada surat yang menjelaskan alasan yang dilayangkan partai, namun karena tak memiliki akses mereka berharap Bawaslu termasuk KPU selaku penyelenggara menjembatani.
“Hal tersebut menjadi tanda tanya buat klien kami karena pencoretan atau surat tersebut tidak didahulu idengan klarifikasi atau pemanggilan dari partai atas kesalahan atau kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh klien kami,” ujarnya.
“Tiba-tiba mengeluarkan surat, dan lebih mengherankan bagi kami surat tersebut dikeluarkan oleh DPD PSI Denpasar berdasarkan surat tertanggal 3 Oktober yang dikeluarkan DPP PSI dan ditandatangani ketua umum Bro Giring. Itu yang menjadi tanda tanya apakah surat tersebut benar adanya atau hanya jokes,” sambung Dwi Yoga.
“Nah berdasar hilangnya nama tersebut, saat ini klien kami mendatangi KPU dan Bawaslu untuk meminta klarifikasi, karena berdasarkan PKPU ada syarat terhadap unsur-unsur dihapusnya nama DCS. Itu yang ingin kami klarifikasi ke Bawaslu, apakah syarat-syarat itu sudah dipenuhi oleh PSI,” tutur sang kuasa hukum.
Menanggapi kedatangan pelapor, Komisioner Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik mengaku menerima laporan tersebut, namun harus diproses terlebih dahulu.
“Surat tersebut mungkin nantin kami akan kami pelajari dulu. Terkait dengan hal itu nanti sesuai dengan apa yang harus kami lakukan akan kami sampaikan kembali. Untuk sementara masih sesingkat itu, karena kami belum membaca secara keseluruhan agar penyampaian kami tidak salah,” kata Bawaslu.