Balitopik.com – Aktivis anti korupsi Gede Angastia kembali melaporkan Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan keterlibatan korupsi dana Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 oleh PT EKI.
Dalam kasus PT EKI ini 3 orang jadi tersangka pada 3 Oktober 2024. Yaitu Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik, dan eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana. Mereka jadi terdakwa perkara korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan senilai Rp 319 miliar.
Sementara Gde Sumarjaya Linggih alias Demer yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT EKI, lolos dari jeratan hukum. Dalam klasifikasinya Demer mengatakan dirinya hanya menjabat 3 bulan di PT EKI. Dia juga mengaku tidak tahu perusahaannya itu mengelola dana dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,3 triliun.
Angastia merasa ada yang tidak beres dengan hal itu. Menurutnya tidak mungkin sebagai Komisari tidak mengontrol pekerjaan direksi, apalagi dalam jumlah nominal yang besar. Selain itu, ungkapnya, meskipun hanya 3 bulan sebagai Komisaris, Demer dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan sebab saat itu ia adalah Anggota DPR RI aktif.
“Saya mendatangi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI untuk melaporkan kembali dugaan keterlibatan Demer atas kasus korupsi PT EKI pada 27 Maret 2025 kemarin,” kata Angastia di Denpasar, Senin (21/4/2025).
“Saya melaporkan karena saya melihat Demer ini sangat melanggar kode etik karena rangkap jabatan. Pada saat Covid19, Kementerian Kesehatan menunjuk PT EKI mengelola dana APD dan saat Demer sebagai komisarisnya, ini kan melanggar kode etik sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 pasal 236,” kata dia lagi.
Anggas menggap perusahaan yang pernah dipimpin Demer itu telah melakukan kejahatan luar biasa. Mengingat saat Covid19 masyarakat sedang dalam keadaan melarat, PT EKI justru melakukan korupsi. Dia berharap pihak berwajib dapat memeriksa ulang berkas kasus korupsi PT EKI tersebut.
Perlu diketahui, dugaan keterlibatan Demer dalam kasus korupsi PT EKI itu sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Agung RI dan yang terbaru ke MKD DPR RI. Dia berjanji, jika pihak-pihak ini tidak menggubris laporannya itu, dirinya akan mencari cara agar langsung melaporkan ke Presiden Prabowo.
“Parahnya lagi korupsi ini dilakukan pada saat negara sedang mengalami musibah besar, ini kejahatannya luar biasa. Ini harus benar-benar ditangani dengan serius, jika dalam kurun waktu 1 atau 2 bulan dari Kejaksaan Agung dan MKD tidak memanggil atau memproses sesuai undang-undang, saya akan lapor langsung ke presiden,” tandasnya. (*)