Balitopik.com – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengecam aksi teror kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Tempo. KMHDI menilai teror tersebut bentuk pemberangusan terhadap kebebasan pers.
Ketua PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan kebebasan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu semua pihak yang mengancam kerja-kerja pers artinya melanggar undang-undang pers.
“Kami mengecam dan mengutuk tindakan teror yang dilakukan ke kantor Tempo. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembumkaman terhadap produk pers dan kerja-kerja jurnalistik,” terang Darmawan melalui keterangan pers, diterima bali Topik, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut Darmawan meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Ia meminta kasus ini segera dibongkar dengan transparan dan dicari aktor intelektual dibalik aksi teror tersebut.
“Hal Ini demi menjamin kerja-kerja pers berjalan dengan baik. Dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi,” ungkapnya.
Di samping itu, Darmawan juga menyayangkan respon pemerintah, khususnya Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Yang menganggap teror terhadap kebebasan pers sebuah lelucon.
Darmawan mengatakan pemerintah harusnya menjamin kebebasan pers sebagaimana sudah diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengatakan pers adalah pilar keempat demokrasi. Pers bertugas menyajikan informasi kepada warga.
Untuk itu, Darmawan meminta Hasan Nasbi mengkoreksi tanggapanya. Ia mengatakan sebagai perwakilan pemerintah seharusnya ia mengecam aksi teror tersebut. (*)