Balitopik.com – Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) melayangkan somasi kepada Manajemen ATLAS Beach Club Bali.
Somasi itu buntut dari penggunaan latar belakang bergambar Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ di ATLAS Beach Club Bali.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir penistaan agama dan penggunaan yang tidak tepat terhadap atribut agama Hindu,” ujar Ketua Umum KMHDI, I Wayan Darmawan, Selasa (4/2/2025).
Semenrara, Direktur LBH KMHDI, I Gde Sandi Satrya menjelaskan penggunaan simbol-simbol agama dalam konteks yang tidak semestinya dapat melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Menurut Gde Sandi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Hindu dan masyarakat luas.
“Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Gde Sandi.
Berdasarkan hal tersebut, LBH KMHDI menyampaikan somasi sebagai berikut:
1. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali dapat memberikan keterangan terkait penggunaan simbol Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ;
2. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk segera memperhatikan
pelarangan penggunaan simbol-simbol agama dalam kegiatan hiburan malam
atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan;
3. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk meminta maaf secara
terbuka kepada umat Hindu atas penggunaan simbol agama yang tidak tepat tersebut;
4. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali harus berkomitmen tidak
mengulangi tindakan serupa di masa depan;
5. Bahwa Kami berharap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dapat segera memberi keterangan terbuka dan permintaan maaf kepada umat Hindu dan masyarakat luas.
6. Bahwa Jika tidak ada itikad baik dari pihak Manajemen Atlas Beach Beach Club Bali untuk memenuhi tuntutan tersebut, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)