Balitopik.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh perbekel, lurah, serta bendesa adat di Kabupaten Badung untuk menunjukkan sikap jengah atau semangat kuat dalam menangani persoalan sampah melalui sistem pengelolaan berbasis sumber di wilayah masing-masing.
Ajakan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (6/3/2026). Pertemuan ini melibatkan perbekel, lurah, bendesa adat, camat, hingga unsur TP PKK di wilayah Badung.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq yang sehari sebelumnya meninjau sejumlah fasilitas pengolahan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Badung.
Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa penanganan sampah secara terpadu di Bali, khususnya di wilayah Badung dan Denpasar, sudah berada pada tahap yang sangat mendesak.
Menurutnya, saat ini terjadi ketimpangan antara upaya menjaga kesucian Bali secara spiritual (niskala) dengan upaya nyata menjaga kebersihan lingkungan (sekala).
Ia menilai masyarakat Bali selama ini sangat konsisten menjalankan berbagai upacara penyucian secara spiritual, mulai dari tingkat rumah tangga hingga upacara besar di pura-pura.
Namun di sisi lain, perhatian terhadap kebersihan lingkungan secara nyata dinilai belum berjalan optimal.
“Kita sangat disiplin melakukan penyucian secara niskala. Tapi secara sekala justru masih kurang diperhatikan. Akibatnya lingkungan kita seperti danau, sungai hingga laut menjadi tercemar oleh sampah,” ujar Koster.
Ia bahkan menilai berbagai bencana banjir yang terjadi belakangan ini bisa menjadi peringatan dari alam.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keseimbangan antara aspek spiritual dan lingkungan belum berjalan selaras.
“Saya berpikir, mungkin alam Bali sudah mulai memberi peringatan. Niskala kita jalankan dengan baik, tapi sekala kurang diperhatikan. Kalau terus seperti ini, alam bisa ‘marah’,” katanya.
Selain itu, Koster juga menyinggung rencana pemerintah pusat untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir Suwung, yang selama ini menjadi tempat pembuangan akhir utama sampah di kawasan Sarbagita.
Menurutnya, keberadaan TPA Suwung sudah tidak layak lagi karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bahkan persoalan TPA tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan terkait dampak lingkungannya.
Berdasarkan arahan pemerintah pusat, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan langsung dari sumbernya.
Selanjutnya, TPA Suwung direncanakan akan ditutup secara total pada 1 Agustus 2026 dan tidak lagi menerima kiriman sampah dari daerah manapun.
Melihat tahapan kebijakan tersebut, Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung untuk segera memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, kunci utama keberhasilan program ini adalah kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga.
“Sampah organik harus selesai di sumbernya, baik di tingkat rumah tangga maupun desa. Kuncinya ada pada disiplin dalam memilah sampah,” tegasnya.
Koster juga menekankan bahwa konsep pengelolaan sampah berbasis sumber sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Badung.
Beberapa desa bahkan telah menjadi pelopor dalam menerapkan sistem tersebut.
Ia mencontohkan Desa Punggul di Kecamatan Abiansemal yang telah berhasil menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber secara efektif.
Bahkan menurutnya, keberhasilan desa tersebut menjadi inspirasi lahirnya Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selain Desa Punggul, sejumlah desa lain seperti Desa Gulingan, Desa Bongkasa Pertiwi, dan Desa Darmasaba juga dinilai telah menunjukkan pengelolaan sampah yang baik.
“Kalau desa-desa itu bisa melakukannya dengan baik, seharusnya desa lain juga bisa. Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah,” ujar Koster.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka peluang bagi desa yang ingin memanfaatkan lahan milik Pemprov untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R.
Dalam kesempatan yang sama, Koster juga meminta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa agar memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan kelurahan.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah serta aparatur pemerintah untuk mengawal pelaksanaan program tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor lain seperti hotel, restoran, sekolah, perkantoran hingga tempat usaha.
Koster bahkan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan pelaku usaha hotel dan restoran guna memberikan arahan terkait pengelolaan sampah.
Di akhir arahannya, Koster mengajak seluruh pihak untuk fokus dan serius menangani persoalan sampah di Bali.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi desa atau kelurahan.
Desa yang berhasil mengelola sampah dengan baik dinilai layak mendapatkan insentif, sementara desa yang tidak tertib perlu diberikan sanksi.
“Menteri Lingkungan Hidup sangat serius menangani persoalan sampah di Bali. Kita sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika program ini berhasil, Bali bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali dalam rapat koordinasi tersebut.
Ia menyebut pertemuan ini merupakan langkah cepat Pemerintah Kabupaten Badung dalam menindaklanjuti rencana penutupan total TPA Suwung.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi sehingga langkah awal yang harus dilakukan adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Mulai April 2026 TPA Suwung hanya menerima sampah residu. Karena itu, langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan penuh dari masyarakat Badung karena persoalan pengelolaan sampah ini dinilai sangat serius dan menyangkut masa depan lingkungan Bali. (*)









