Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan koordinasi dengan Bupati Klungkung I Made Satria terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida yang dinilai langgar tata ruang.
Hal ini disampaikan Tim Komunikasi Gubernur Bali, Shalahuddin alias Bro Shalah. Ia mengatakan Gubernur Bali telah meminta Bupati Klungkung memanggil OPD dan investor terkait guna mendapat penjelasan utuh.
“Bapak Gubernur sudah koordinasi dengan Bupati Klungkung terkait proyek lift Nusa Penida ini, dan Pak Bupati Klungkung sudah memanggil OPD dan Investor terkait untuk mengetahui duduk permasalahan,” ujar Bro Shalah dihubungi Bali Topik, Minggu (2/11/2025).
Disampaikan, dari hasil koordinasi antara pemerintah Kabupaten Klungkung dan pihak investor bahwa pihak investor sudah melakukan tahapan proses sebelum mulai membangun, antara lain melakukan sosialisasi dengan masyarakat adat setempat, sosialisasi ke desa setempat dan akhirnya masyarakat adat menyetujui pembangunan lift Kelingking itu.
Selanjutnya pihak investor pun sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan agar bisa memulai membangun. Izin yang dimiliki berkaitan langsung dengan OSS yang sampai saat ini juga menjadi fokus perhatian utama Pemerintah Provinsi Bali untuk direvisi.
Bro Shalah menyebutkan bahwa menurut keterangan dari Bupati klungkung I Made Satria, proyek itu sudah berproses sejak 2023 pada masa pemerintahan bupati sebelumnya
“Keterangan dari Dinas PU dan Dinas Perizinan membenarkan bahwa investor sudah mengantongi izin, begitu pula keterangan dari Tim Hukum Pemda memberikan penjelasan yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP telah menyegel proyek tersebut dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat, (31/10/2025).
Proyek yang melibatkan investor China itu didapati membangun lift setinggi 180 meter. Fakta ini mencengangkan, sebab berdasarkan regulasi, bangunan di kawasan tersebut dibatasi maksimal hanya 15 meter.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa lokasi proyek tersebut secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar. Ia menyebut proyek itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
”Lokasi proyek ini berada di kawasan mitigasi bencana. Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha. (*)















