• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

Reporter balitopik.com
24 March 2025 - 3:11 am
in Bali
0
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster tegas melarang perilaku WNA yang bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan Bali. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 poin b yang melarang wisatawan asing memanjat pohon yang disakralkan.

Larangan lainnya adalah memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster saat menerbitkan SE Nomor 07 tahun 2025 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025) pagi.

Selain itu WNA dilarang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.

Kemudian membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

Koster juga melarang WNA mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

Larangan berikutnya yaitu bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Koster. (*)

Tags: Bali TopikKoster larang WNA panjat pohon sakralPohon Sakral di BaliSE Nmoro 07 Tahun 2025WNA dilarang panjat pohon sakral
Previous Post

Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 07 Tahun 2025

Next Post

Koster Diakui Pusat sebagai yang Pertama Pikirkan Sampah Plastik

Related Posts

Bali

Forum Investasi Pekan Iklim Bali 2025, Skema Pembiayaan Menuju Emisi Nol Bersih

Reporter balitopik.com
28 August 2025 - 8:24 am
0

Balitopik.com, DENPASAR – Koalisi Bali Emisi Nol Bersih bersama Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Investasi Iklim sebagai bagian dari Pekan...

Read moreDetails

Enam Perda Baru Rampung Tahun Ini, Termasuk Nominee

28 August 2025 - 6:45 am

Ping Ping, Alumni ISI Bali Telah Kembali

28 August 2025 - 2:36 am

Konsisten Jaga Budaya, Pemprov Bali Hibah Tanah untuk ISI Bali

27 August 2025 - 9:59 am

Ibu Putri Koster Ajak Kader Gianyar Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK

27 August 2025 - 1:42 am
Next Post
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Diakui Pusat sebagai yang Pertama Pikirkan Sampah Plastik

Gubernur Bali Wayan Koster saat melepas para pemudik. Balitopik.com

Lepas 1300 Pemudik Gratis, Gubernur Koster Doakan Selamat dan Bahagia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Balihonya Dicopot Saat Kunjungan Jokowi Di Bali, Ganjar Pranowo: Kalau Melanggar Silahkan

Balihonya Dicopot Saat Kunjungan Jokowi Di Bali, Ganjar Pranowo: Kalau Melanggar Silahkan

1 November 2023 - 2:46 pm
Kolase: Tangkap layar postingan Niluh Djelantik dan WNA inisial MM yang dideportasi. -Balitopik.com

Niluh Djelantik Pertanyakan Sikap Polisi dan Imigrasi Deportasi WNA Pemakai Narkoba

14 April 2025 - 1:36 pm
Prabowo Subianto. Balitopik.com

Prabowo Ditelefon 5 Kepala Negara Usai Menang Pilpres Versi Quick Count

16 February 2024 - 12:27 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (16) Agus Dei (14) Badung (13) Bali (69) Bali Topik (60) Bro Shalah (14) Buleleng (20) Bupati Badung (15) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (23) DPR RI (14) Flobamora Bali (19) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (61) Google (105) Gubernur Bali (79) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) I Wayan Adi Arnawa (16) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (14) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (15) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (18) Polda Bali (29) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Wayan Koster (231) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Forum Investasi Pekan Iklim Bali 2025, Skema Pembiayaan Menuju Emisi Nol Bersih
  • Enam Perda Baru Rampung Tahun Ini, Termasuk Nominee
  • Ping Ping, Alumni ISI Bali Telah Kembali

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?