Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengakui pungutan wisata asing (PWA) masih jauh dari harapan. Disampaikan Koster saat mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).
“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster di hadapan para GM/pimpinan hotel, restoran dan stakeholder pariwisata lainnya.
Koster menjelaskan bahwa capaian pungutan wisatawan asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per Tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp 318 miliar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman.
Sedangkan di Tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2025 sudah Rp 229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.
Salah satu upaya untuk mencapai 100 persen PWA adalah dengan cara memberikan imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA. Namun kendalanya adalah poin tersebut belum diatur dalam Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” ungkapnya.
Koster menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).
“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.
Ia berharap para pelaku usaha pariwisata dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.
Dijelaskan, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan pada perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.
Koster meminta para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.
Sebab pungutan dari wisatawan asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
‘Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.”
“Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan,” tandasnya.