• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

2 tahun ago
ITB STIKOM Bali Gandeng TikTok Shop & Tokopedia Cetak Talenta Digital Melalui "Waktunya START Academy". -IST/Balitopik.com

Kolaborasi ITB STIKOM Bali, TikTok Shop dan Tokopedia Cetak Talenta Digital Lewat START Academy

2 jam ago
Imigrasi Ngurah Rai, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia Milik WNA Rusia di Bali. -IST/Balitopik.com

Imigrasi Ngurah Rai, BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Milik WNA Rusia di Bali

3 jam ago
Seorang pecalang Bali sedang berjaga di pintu masuk jalan tol Bali Mandara saat Nyepi tahun 2024. -IST/Balitopik.com

Takbiran Tetap Diizinkan Saat Nyepi 2026 di Bali, FKUB Tetapkan Sejumlah Syarat

7 jam ago
Ibu Putri Koster dalam acara pameran seni rupa bertajuk Tutur Ayu. -Balitopik.com

Pameran Seni Rupa “Tutur Ayu” Putri Koster: Pariwisata Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

10 jam ago
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian di hari kedua. -Balitopik.com

Nelayan Sanur Hilang di Perairan Nusa Penida, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

11 jam ago
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya. -IST/Balitopik.com

Kapolda Bali: Sinergi Polisi dan Pecalang Kunci Keamanan Bali, Sipandu Beradat Diperkuat

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST/Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster Pastikan Insentif Pecalang Cair 2027

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi. -Balitopik.com

Koster Ajak Perbekel dan Bendesa Adat Badung Jengah Kelola Sampah dari Sumber, TPA Suwung Ditutup 1 Agustus 2026

1 hari ago
BALI TOPIK
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
29 Mei 2024 - 4:01 pm
0 0
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Seorang WNA, laki-laki asal negara Latvia berinisial VG (41) dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. VG telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.

Diketahui, VG pertama kali masuk ke Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan atau dengan tujuan berwisata di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan saja sampai 20 Desember 2023, namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis.

Sebetulnya pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara.

Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati VG telah overstay selama 149 hari. VG kemudian ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

“Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” ujar Gede Dudy Duwita. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” tegas Pramella. (*)

Tags: DeportasiImigrasi DenpasarImigrasi Ngurah RaiKanwil Kemenkumham BaliLatviaOverstayWNA
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi ITB STIKOM Bali, TikTok Shop dan Tokopedia Cetak Talenta Digital Lewat START Academy
  • Imigrasi Ngurah Rai, BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkoba Milik WNA Rusia di Bali
  • Takbiran Tetap Diizinkan Saat Nyepi 2026 di Bali, FKUB Tetapkan Sejumlah Syarat
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?