Balitopik.com, BALI – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster menutup akses sampah organik ke TPA Suwung per tanggal 1 Agustus 2025 menuai pro kontra. Tidak sedikit yang mengkritik tapi banyak juga yang menilai positif.
Pengamat Kebijakan Publik, Umar Ibnu Alkhatab, menilai kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster itu merupakan wake up call. Bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama di dalam mengolah sampah yang dihasilkannya.
Solusi Sampah Organik, Prancis Manfaatkan Ayam Bali Dorong Teba Modern
“Jika tanggung jawab itu bisa dilaksanakan secara konsekuen tentu akan sangat membantu mengatasi masalah sampah,” ujarnya kepada Bali Topik, Sabtu (9/8/2025).
Mantan Kepala Ombudsman Bali ini menilai bahwa Gubernur Bali telah dan terus memainkan peran sentralnya untuk mendorong semua pihak agar mengolah dan memilah sampah mulai dari sumbernya.
Ultimatum Pusat! Pidana Menanti di Akhir Desember
Apalagi penekanan yang disampaikan Wayan Koster sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang “Gerakan Bali Bersih Sampah”.
Dipandangnya bahwa kedua regulasi ini merupakan landasan penting untuk memulai pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah, kantor, dan tempat usaha sehingga bisa membatasi arus sampah organik ke tempat pengolahan akhir sampah.
Koster Minta Masyarakat Jalankan Perintah Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019
Menurut Umar, tekanan Gubernur Bali lebih dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat di dalam mengelola sampah dan tidak dimaksudkan untuk lepas tangan dari persoalan sampah yang notabene telah menjadi program super prioritas Gubernur Bali.
“Basis utama dari kebijakan ini adalah gerakan yang lebih luas untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Bali dengan cara bersama-sama, mulai dari rumah, kantor, dan tempat usaha,” tandasnya. (*)