BALITOPIK.COM – Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) dan anaknya LASJ (2) dideportasi dari Bali. Mereka dideportasi lantaran dianggap meresahkan karena menjadi pengemis di sekitar wilayah Kuta.
Parahnya, saat mengemis pasangan suami istri itu membawa serta bayi mereka yang masih berumur 2 tahun. Mereka diamanakan oleh Satpol PP Badung pada akhir Oktober 2023 dan diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Dudy menjelaskan, dalam pengakuannya ASS mengatakan bahwa sebelumnya ia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia. Dia kemudian memboyong keluarganya ke Indonesia karena mendengar kabar bahwa bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
”Berbekal sejumlah uang, mereka terbang ke Bali untuk mencari pekerjaan. Sayangnya pasangan suami istri itu kehabisan uang sehingga harus meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayi mereka dalam kereta bayi,” terangnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Dudy mengatakan mereka harus didetensi selama 15 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena pasangan suami istri asal Yordania itu tidak memiliki uang untuk membeli tiket. Deportasi dapat dilakukan setelah pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangan mereka.
Diijelaskan, karena menjadi pengemis, mereka telah menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karenanya dikenakan sanksi pendeportasian.
“Mereka akhirnya dideportasi pada hari Kamis, 9 November 2023, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandas Dudy.