• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Mengemis Bawa Bayi Karena Kehabisan Uang, Satu Keluarga Asal Yordania Dideportasi

Reporter balitopik.com
11 November 2023 - 5:13 am
in Bali, Peristiwa
0
Ilustrasi Deportasi

Ilustrasi Deportasi

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

BALITOPIK.COM – Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) dan anaknya LASJ (2) dideportasi dari Bali. Mereka dideportasi lantaran dianggap meresahkan karena menjadi pengemis di sekitar wilayah Kuta.

Parahnya, saat mengemis pasangan suami istri itu membawa serta bayi mereka yang masih berumur 2 tahun. Mereka diamanakan oleh Satpol PP Badung pada akhir Oktober 2023 dan diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Dudy menjelaskan, dalam pengakuannya ASS mengatakan bahwa sebelumnya ia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia. Dia kemudian memboyong keluarganya ke Indonesia karena mendengar kabar bahwa bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

”Berbekal sejumlah uang, mereka terbang ke Bali untuk mencari pekerjaan. Sayangnya pasangan suami istri itu kehabisan uang sehingga harus meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayi mereka dalam kereta bayi,” terangnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Dudy mengatakan mereka harus didetensi selama 15 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena pasangan suami istri asal Yordania itu tidak memiliki uang untuk membeli tiket. Deportasi dapat dilakukan setelah pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangan mereka.

Diijelaskan, karena menjadi pengemis, mereka telah menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karenanya dikenakan sanksi pendeportasian.

“Mereka akhirnya dideportasi pada hari Kamis, 9 November 2023, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandas Dudy.

Tags: Deportasi
Previous Post

PSI Bali Tidak Tahu Soal Ribuan Baliho Kaesang: Tidak Ada Koordinasi

Next Post

Resmi Dilantik, Gateball Denpasar Langsung Bidik Juara Umum Porprov Bali Tahun 2025

Related Posts

Yayasan Jati Nusa Lestari saat melaksanakan kegiatan penanaman puluhan pohon jati di Desa Pejeng, Kabupaten Gianyar. -Balitopik.com
Bali

Tangan-tangan Mungil Pembawa Harapan Bali Hijau

Reporter balitopik.com
17 January 2026 - 4:08 am
0

Balitopik.com, BALI - Berangkat dari komitmen kuat untuk menjadi pionir gerakan penghijauan di Bali, Yayasan Jati Nusa Lestari kembali menghadirkan...

Read moreDetails
Gubernur Bali, Wayan Koster. -Balitopik.com

TPA Suwung Belum Ditutup, Kementerian LH Masih Evaluasi Kesiapan Fasilitas Pengolahan Sampah

16 January 2026 - 7:43 am
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. -IST/Balitopik.com

Bupati Badung Terima Penghargaan dari Kemendagri

16 January 2026 - 5:42 am
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

16 January 2026 - 5:24 am
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

Jadwal TMD Beroperasi Sampai ke Singaraja

15 January 2026 - 8:54 am
Next Post
Pengurus Pergatsi Kota Denpasar berfoto bersama perwakilan Koni Kota Denpasar dan Pengurus Pergatsi Provinsi.  Foto: BALItopik

Resmi Dilantik, Gateball Denpasar Langsung Bidik Juara Umum Porprov Bali Tahun 2025

Upacara penyambutan gelar Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe yang dibawa oleh Raja Klungkung XII Ida Dalem Semara Putra di Klungkung

Gugur Di Tangan Belanda Tahun 1908, Raja Klungkung Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Efatha Filomeno Borromeu Duarte. -Dokumen pribadi/Balitopik.com

Pengamat Beberkan Faktor Golput di Bali Tinggi

1 December 2024 - 11:14 am
Rektor UNHI Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, MS., saat membetikan piagam penghargaan kepada Wayan Koster

Rektor UNHI Sebut Perda 100 Tahun Buatan Koster Akan Jadi Panduan Cetak SDM

6 May 2024 - 7:42 am

Gapeksindo Bali Sumbangkan Puluhan Kantong Darah Untuk Kehidupan

3 August 2024 - 9:04 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (34) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (130) Bali Banjir (16) Bali Topik (79) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (38) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (33) DPR RI (15) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (103) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (33) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (331) WNA (26)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja, Tak Ada Hubungan dengan Peter Ho Kwan Chan
  • Tangan-tangan Mungil Pembawa Harapan Bali Hijau
  • Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank Panin

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?