BALITOPIK.COM, BALI – Suasana Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026), sempat memanas saat pembahasan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) TRAP terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ketegangan terjadi ketika rekomendasi Pansus TRAP hendak diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Perdebatan muncul setelah Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menginterupsi jalannya sidang dan meminta agar rekomendasi tersebut dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif.
Permintaan itu langsung mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Melalui interupsi, ia berpendapat bahwa rekomendasi tersebut tidak perlu lagi dibacakan karena sebelumnya telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.
Pernyataan tersebut memicu reaksi tegas dari Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Supartha menegaskan bahwa rekomendasi pansus wajib dibacakan sebelum diserahkan karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Wajib dibacakan sebelum diserahkan. Itu perintah undang-undang, prinsip yang mutlak. Jangan sampai kita melecehkan lembaga ini,” tegas Supartha di hadapan peserta sidang.
Supartha menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan panitia khusus tidak hanya harus diserahkan kepada pemerintah daerah, tetapi juga wajib diketahui publik melalui forum tertinggi DPRD, yakni rapat paripurna.
Menurutnya, apabila rekomendasi tidak dibacakan dalam sidang paripurna, maka dapat menimbulkan persoalan administratif sekaligus mengurangi legitimasi dokumen tersebut.
“Kalau tidak dibacakan dalam rapat paripurna, eksekutif bisa kesulitan menindaklanjuti rekomendasi karena tidak disampaikan secara resmi melalui forum tertinggi DPRD,” ujarnya.
Argumentasi Ketua Pansus TRAP tersebut akhirnya mendapat dukungan dari sebagian besar fraksi yang hadir dalam rapat. Setelah melalui diskusi singkat, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memutuskan untuk membacakan rekomendasi Pansus TRAP sebelum menyerahkannya kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Setelah rekomendasi dibacakan dan diserahkan secara resmi, jalannya rapat kembali kondusif. Sidang paripurna pun ditutup tanpa adanya perdebatan lanjutan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya tata kelola kelembagaan DPRD dalam menjaga prosedur dan legitimasi setiap rekomendasi yang dihasilkan, khususnya terkait isu strategis menyangkut PT BTID yang menjadi perhatian publik Bali. (*)









