Balitopik.com – Polisi berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan (33), pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya I Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, pada Kamis (13/2/2025).
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, pada Minggu (16/2) saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, menjelaskan bahwa sebelum penusukan, pelaku sempat terlibat perselisihan dengan orang lain di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi dan kembali ke tempat kejadian perkara. Dia melihat korban dan mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut,” ujarnya.
Usai melakukan penusukan, pelaku meninggalkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar dan melarikan diri ke Jawa Timur.
“Pelaku sempat menumpang bus menuju Banyuwangi, lalu ke Jember, sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke Surabaya menggunakan travel,” kata Kapolresta.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali akhirnya membuahkan hasil.
“Pada Minggu, 16 Februari 2025, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat pelaku hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan,” tambah Kombes Iqbal.
Setelah ditangkap, pelaku menjalani tes urine yang menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan, setelah ditangkap, tersangka masih berada di bawah pengaruh narkoba,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Menurut hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga akibat kesalahpahaman.
“Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa korban adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya,” kata Kompol Laurens.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan milik pelaku, antara lain pakaian dengan bercak darah, pisau, serta berbagai barang pribadi lainnya.
Bastomi Prasetyawan kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)