Balitopik.com – Pelampung pembatas laut di Pantai Serangan yang dipasang oleh PT BTID apabila dikaji menurut Undang-undang.
Undang-undang 23 tahun 2014
Undang-undang ini mengatur tentang otonomi daerah, asas penyelenggaraan, dan desentralisasi pemerintah daerah di Indonesia.
Pasal 27 ayat 2 dan 3 Undang-undang tersebut jelas menyebutkan Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut dan mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Perda Bali Nomor 11 tahun 2014
Turunan dari Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 27 tersebut, ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 tahun 2017 tentang Bedega atau disebut Perda Bendega.
Pasal 1 ayat 4 Perda Bendega dijelaskan Krama Bendega adalah orang yang melakukan kegiatan perekonomian, sosial, budaya dan religius di pesisir yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dilakukan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Bali.
Kemudian pasal 6 tentang fungsi Bendega. Poin b menyatakan Krama Bendega (termasuk nelayan) ditugaskan untuk melaksanakan dan melestarikan kearifan lokal dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan religius di bidang kelautan dan perikanan.
Sementara pada poin d menyebutkan Krama Bendega ditugaskan menjaga, memelihara dan melestarikan wilayah laut (sejauh 12 mil dari pesisir) dan wilayah pesisir untuk pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Tanggapan Anggota DPR RI
Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta menilai pembatas laut yang dilakukan PT BTID di Pantai Serangan jelas sebuah pelanggaran karena bertentangan dengan Undang-undang 23 tahun 2014 dan Perda Bali Nomor 11 tahun 2014 atau Perda Bendega.
Menurut Parta, dengan alasan apapun tindakan itu melawan hukum sehingga tidak dapat dibenarkan.
Jika tujuannya untuk keamanan, atau ada indikasi aktivitas melawan hukum seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib, bukan lautnya yang dibatasi dari nelayan.
“Jadi BTID nggak bisa kelola laut apalagi melarang orang datang ke laut, sama sekali tidak bisa lakukan itu dengan alasan apapun,” tegas Parta saat pertemuan dengan pihak PT BTID di UID Campus Kura Kura Bali (30/1) lalu.
“Tidak bisa dengan alasan pembangunan harus memasang pelampung (pembatas laut di Pantai Serangan) yang mengusahkan orang masuk. Sampai kapan pun laut itu menyatu dengan nelayan dan laut itu wilayah publik, jadi cabut pelampung itu,” ujar Parta lagi.
Klarifikasi PT BTID soal Pelampung Pembatas Laut di Serangan
Presiden Direktur PT BTID, Tantowi Yahya menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan agar tidak menjadi lokasi penimbunan BBM, lokasi transaksi narkotika dan aktivitas melawan hukum lainnya.
“Kalau pelampung itu, kalau dari aspek kita investor perusahaan itu kan pengamanan. Karena kita punya pengalaman sebelumnya, bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar ditaruh di sana karena tersembunyi. Petugas kami kan tidak bisa 24 jam di situ yang dijaga oleh security, di daerah akses masuk tapi di luar-luar itu tidak.”
“Itu kan pengamanan sebenarnya agar supaya tidak ada lagi kasus serupa. Bahkan nanti lebih seram lagi. Misalnya narkoba dan produk-produk lain yang diharamkan oleh peraturan perundangan-undangan kita dan tanggung jawab di kita. Karena ini dipermasalahkan dan dianggap sebagai penghalang iya kami akan bawa ke dalam rapat,” terang Tantowi.
Akan Dibawa ke Rapat Direksi
Tantowi Yahya mengatakan persoalan pelampung pembatas laut akan dibawa ke rapat direksi. Mengingat PT TID bukan pemilik saham tunggal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali tersebut.
“Akan menjadi bahan kami untuk rapat antara saya sebagai perwakilan owner dengan direksi, jadi aspirasi rakyat yang disuarakan ini tidak akan sia-sia, akan kami bahas secara serius yang akan berbuntut pada evaluasi beberapa kebijakan dan mungkin saja perubahan.”
“Hanya saja karena perusahaan ini anggotanya bukan saya sendiri, harus dirapatkan dalam rapat direksi, rapat komisaris dengan direksi saya harus bawa ini ke rapat dulu. Nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu wakil khusus 4 wakil rakyat dan wakil daerah yang hadir pada pagi hari ini,” tandasnya. (*)