• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta. -IST

Pengadilan Tinggi Bali Batalkan Banding Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran

11 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi Kakanim Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat memantau situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. -IST/BALITOPIK.COM

40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak

7 jam ago
Suasan kegiatan “Mebanjaraan” yang dilaksanakan oleh Jimbaran Bersatu. -IST/BALITOPIK.COM

“Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

8 jam ago
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana. -IST/Balitopik.com

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD

8 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com

CATAT! Batas Waktu Pengiriman Sampah ke TPA Suwung 31 Maret

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan. -Balitopik.com

Koster Ancam Tahan BKK bagi Daerah yang Abai Kelola Sampah

11 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna. -IST/BALITOPIK.COM

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

11 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan kepada tim. -IST/Balitopik.com

Badung Canangkan Gerakan Serentak Olah Sampah Berbasis Sumber

11 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial Berupa Uang sebesar Rp. 2 Juta Per KK Menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri Secara Simbolis Kepada Masyarakat Di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (09/03/2026).

Bansos Idul Fitri Cair di Badung, 6.518 KK Muslim Terima Rp2 Juta

12 jam ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 9, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Bali Batalkan Banding Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran

Reporter balitopik.com
21 April 2025 - 2:29 am
0 0
Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta. -IST

Tim kuasa hukum I Made Tarip Widarta. -IST

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Diduga kuat menggunakan putusan sesat yang isinya tidak benar sehingga Sinarto Darmawan sebagai Komisaris Utama PT. Intiland sekaligus Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta, dkk ke Polda Bali dengan sangkaan SD telah menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu sesuai Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Sebelumnya I Made Tarip juga sudah melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Agustus 2024.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan Wanprestasi dari Pihak SD dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor :927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara itu.

Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tgl 14 April 2025 pada hari Senin, 14 April 2025 yang dipimpin Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH, MH, dan A. Bondan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menerima Permohonan Banding dari Pembanding I Made Tarip Widarta semula Para Tergugat tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN. Dps tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan Banding tersebut, mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).

Selain itu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150 ribu.

Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, dkk Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office mengatakan, sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama, tetapi berbeda isinya. Di dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; “menghukum Para Tergugat (Ic. Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Ic. Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo“.

Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan; “menghukum Tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat VII menjadi atas nama Penggugat”.

Hal ini yang diduga kuat adanya putusan sesat atau palsu karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun yang sama, namun terdapat dua isi putusan yang berbeda. “Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, berarti jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli”, ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/04/2025).

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang kedua tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan Memori Banding Tambahan terhadap Putusan PN. Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/PDT.G/2024/PN Dps. Bahwa Para Pembanding yang semula Para Tergugat mengajukan Memori Banding Tambahan sebagai keberatan atas Putusan PN. Denpasar tersebut.

Keberatan-keberatan tambahan yang diajukan Para Pembanding adalah terdapat dua versi Amar Putusan yang berbeda. Tetapi kedua versi amar putusan tersebut memiliki nomor putusan yang sama, yaitu putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025. Dan dalam dua versi amar putusan tersebut, pada pokoknya sama-sama tertulis “diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025”.

Di dalam versi kedua amar putusan dari putusan PN Denpasar tersebut terdapat perbedaan dengan versi pertama amar putusan. Di dalam versi pertama, terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi di dalam versi ke dua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. “kami sebagai PH sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan Putusan Nomor: 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025.”

Fitraman Hardyansah, SH menjelaskan permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang diatasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah 2 kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta, dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor : 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai Penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta, dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai Tergugat.

Malah Penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp. 24 miliar kepada Para Tergugat I Made Tarip Widarta, dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan Nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto S.H Sp.N, M.H di Jimbaran. Bahwa dengan Inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN. Dps dengan pihak Penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, maka pihak Tergugat I Made Tarip Widarta, dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan Gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (Penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.

“Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan Tergugat pemilik tanah melakukan Wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor:  612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada Penggugat Sinarto Dharmawan dari PT. Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002.”

“Ditambah Akta Kesepakatan Perpanjangan Sewa 10 tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp. 24 miliar kepada pihak pemilik tanah Tergugat I Made Tarip Widarta dkk,” tandasnya. (*)

Tags: Hotel Kayu Manis JimbaranPengadilan Tinggi BaliPN DenpasarPolda Bali
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • 40 Penerbangan Timur Tengah Batal, Imigrasi Bali Beri Solusi bagi WNA Terdampak
  • “Mebanjaraan” di Jimbaran Perkuat Kebersamaan Warga, Diharapkan Jadi Agenda Tahunan
  • Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara SMA, SMP, dan SD
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?